Meski partisipasi kerja perempuan di dunia kerja sudah jauh meningkat tapi hal itu tidak berarti langsung menimbulkan kesetaraan gender di tempat kerja.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyoroti bahwa masih banyak hambatan yang dialami perempuan di dunia kerja, termasuk stereotipe dan seksisme yang menjadi akar diskriminasi berbasis gender sehingga pemerintah terus berusaha memastikan perlindungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan.

Dalam diskusi tentang "gender shaming" atau seksisme di dunia kerja yang diadakan PLN Peduli, Menaker mengatakan meski partisipasi kerja perempuan di dunia kerja sudah jauh meningkat tapi hal itu tidak berarti langsung menimbulkan kesetaraan gender di tempat kerja

"Masih banyak hambatan yang harus dihadapi perempuan untuk bisa kuat berdaya di dunia kerja, kita bisa mulai melihat dari beban ganda yang dihadapi perempuan hingga kekerasan dan pelecehan di tempat kerja," katanya dalam acara yang diikuti secara virtual di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa salah satu faktor penghambat itu adalah masih adanya gender shaming atau stereotipe dan seksisme yang menjadi akar diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan.

Perilaku tersebut sering kali membuat perempuan diremehkan di tempat kerja, bahkan masih ada yang persepsi pekerja perempuan memiliki produktivitas yang lebih rendah dibanding lawan jenisnya.

"Ini tentunya kontra produktif dengan tujuan kita semua untuk terus meningkatkan pemberdayaan perempuan di dunia kerja, agar bisa memberikan dampak positif pada perekonomian dari level individu, keluarga hingga perekonomian secara nasional," katanya.

Untuk itu pemerintah lewat Kemenaker terus berkomitmen mendukung perempuan berdaya di tempat kerja salah satunya dengan melindungi dan memberikan rasa aman akan pemenuhan hak-haknya.

Beberapa hak itu seperti di yang bersifat protektif seperti di bidang reproduksi dengan hak cuti haid, hamil dan keguguran. Kebijakan korektif seperti larangan pemutusan hubungan kerja bagi perempuan karena menikah, hamil atau melahirkan.

Selain itu terdapat pula kebijakan non-diskriminatif di mana pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan dari praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja, demikian Ida Fauziyah.

Baca juga: Indonesia targetkan tekan tingkat kesenjangan gender hingga 25 persen

Baca juga: Menteri PPPA: Jangan ada diskriminasi terhadap perempuan pekerja

Baca juga: Berspektif gender, Menaker Ida diharap atasi masalah PMI perempuan

Baca juga: Dunia usaha diminta berkomitmen pada pengarusutamaan gender

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022