Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Kejaksaan Agung Supardi memastikan pihaknya akan memeriksa anggota militer terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Proyek Satelit di Kementerian Pertahanan.

“Ya pasti nanti akan diperiksa, tapi nanti levelnya dikoneksitas, jadi gitu," kata Supardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/1) menyebutkan bahwa Kejaksaan hanya akan melakukan penyelidikan terhadap tersangka sipil bukan militer.

Sejak perkara tersebut naik ke tahap penyidikan, Jumat (14/1), penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi yang semuanya berasal dari unsur sipil, yakni PT Dini Nusa Kusuma (DNK).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, Jumat (14/1) mengatakan akan melibatkan JAMPidmil dalam perkara tersebut apabila ditemukan unsur hukum koneksitas pada saat proses penetapan tersangka.

Febrie mengatakan koordinasi dengan JAMPidmil dilakukan karena kasus tersebut terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Pelibatan JAMPidmil sudah dilakukan sejak awal penyelidikan.

Bahkan sebanyak 11 orang yang dimintai keterangan pada tahan penyelidikan itu terdiri atas unsur sipil dan juga militer.

Baca juga: Menhan minta BPKP lakukan audit terkait Satelit Kemhan

Baca juga: Kejagung periksa dua manajer PT DNK terkait korupsi Satelit Kemhan


Adanya perbedaan penyataan tersebut menurut Supardi bukan berarti Kejaksaan inkonsisten. Namun, Kejaksaan sedang berkonsentrasi untuk memeriksa pihak swasta terlebih dahulu.

"Jadi tidak ada istilah inkonsistensi. Kami memeriksa swasta dulu enggak apa-apa juga, kami melihat dulu. Kalau sudah diperiksa, dilihat, oh ada militernya di sini (kasus, red), nanti kami langsung koordinasi ke JAMPidmil, nanti perkara jadi koneksitas,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Supardi menyebutkan, pihaknya fokus menangani perkara tersebut hingga secepatnya naik ke penyidikan. Dan kini pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah dilakukan.

Sejak Senin (17/1) hingga Rabu (19/1) sebanyak tujuh saksi telah diperiksa terkait pengadaan proyek Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2015-2020. Ketujuh saksi berasal dari kalangan sipil.

Adapun tujuh saksi yang telah diperiksa di hari sebelumnya, yakni PY selaku Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK), saksi RACS selaku Promotion Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK), dan AK selaku General Manager PT. Dini Nusa Kusuma (DNK) diperiksa Senin (17/1).

Kemudian dua orang saksi lainnya yang diperiksa Selasa (18/1), adalah SW selaku direktur utama dan AW selaku Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma.

Di hari ketiga, Rabu (19/1) dua saksi kembali diperiksa, yakni AMP selaku Solution Manager PT DNK, kemudian CWM selaku Senior Account Manager PT DNK.

Baca juga: Mahfud MD arahkan kasus Proyek Satelit Kemhan ke ranah hukum

Diketahui, PT DNK sendiri merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers Kamis (13/1) menyebutkan, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.

Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk Filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022