Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya menambah sebanyak 61 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara di KPK.

"Kami mengalami 'bottleneck' terkait penyelesaian perkara setelah penyidikan. Berkas perkara sudah selesai, tetapi jaksa penuntut umum berkurang," ungkap Firli dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Total pegawai KPK hingga kini sebanyak 1.552 orang yang terdiri atas lima orang dewan pengawas, lima pimpinan, 1.286 PNS KPK dari alih status, 34 PNS KPK dari kementerian/lembaga yang pindah status, dan 222 PNS yang ditugaskan di KPK.

Baca juga: KPK diharap maksimalkan penyerapan anggaran 2022 berantas korupsi

Dia menjelaskan tambahan jaksa itu berasal dari pegawai Kejaksaan RI yang memenuhi syarat dan dinyatakan lulus untuk bergabung di KPK.

Firli menjelaskan selama tahun 2021 KPK telah melakukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 127 perkara dari target 120 perkara.

Baca juga: KPK tanda tangani perjanjian kinerja tahun 2022
Baca juga: Ketua KPK dorong pihaknya beri karya besar berantas korupsi


Dari perkara itu, kata dia, sebanyak 108 perkara masih ke tahap penyidikan, 122 perkara saat ini masuk tahap penuntutan, 95 perkara inkrah di pengadilan, dan 95 perkara masuk tahap eksekusi.

"Jumlah tersangka pada tahun 2021 yang dilakukan penanganan oleh KPK sebanyak 123 orang," ungkap Firli.

Adapun pagu anggaran KPK tahun 2021 sebesar Rp1,3 triliun, namun mengalami empat kali 'refocusing' anggaran dengan total Rp256,9 miliar sehingga anggaran efektif yang dikelola sebesar Rp1,1 triliun.

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022