yang akan mengakses layanan Program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK
Badung (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan pemanfaatan NIK menjadi nomor identitas peserta Program JKN-KIS dapat membantu penghematan anggaran.
 
"Yang jelas kan perlu cetak kartu ya cuma sedikit, selain itu untuk listrik dan pengiriman. Anggaran normalnya sekitar Rp70 miliar yang dulu, tentu nanti ke depannya bisa berkurang. Iya lebih hemat," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron saat konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Rabu.
 
Ia mengatakan dengan adanya penggunaan NIK, tentu tidak perlu membawa kartu BPJS sehingga lebih efisien, anggaran menjadi lebih hemat dan memudahkan masyarakat.

Baca juga: BPJS Kesehatan luncurkan data sampel 2015-2020 dan DETAK
 
Penghematan anggaran ini menjadi satu dari sekian banyak manfaat yang diperoleh, kata Ali. Sehingga penggunaan NIK akan diterapkan merata di seluruh Indonesia. Begitu juga di wilayah Bali, penggunaan NIK sudah bisa diterapkan oleh masyarakat.
 
“Selama ini BPJS Kesehatan memanfaatkan NIK sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS. Kami optimalkan penggunaan NIK, bukan hanya untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan namun lebih jauh dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan,” kata Ali Ghufron.
 
Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi.
 
"Nanti menggunakan NIK ini, peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Peserta yang akan mengakses layanan Program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN,” jelasnya.

Baca juga: KSP: Stranas PK berhasil dorong efisiensi penyaluran bansos dan JKN
 
Pemanfaatan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 13 huruf a bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.
 
Selain itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Baca juga: Menkes minta peran BUMN dan swasta bantu dana perluasan JKN

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022