Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PT Taspen (Persero) berkomitmen memenuhi hak para pegawai KPK usai peralihan status mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Direksi PT Taspen dan KPK membahas terkait kerja sama ke depan. Selain itu, pembahasan terkait PT Taspen yang menjadi kepanjangan pemerintah dalam melakukan pembayaran hak-hak pegawai ASN,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers audiensi direksi PT Taspen dan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Hal senada disampaikan pula oleh Direktur Utama PT Taspen Kosasih yang menyatakan pihaknya sebagai perwakilan pemerintah akan memenuhi kewajiban negara terkait hak-hak pegawai ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meskipun pegawai KPK baru beberapa bulan menjadi ASN.

“Kami Taspen selalu siap untuk melayani seluruh ASN. Tidak usah khawatir karena pemerintah Indonesia sudah menjamin kesejahteraan ASN. Untuk itu, kami sudah menyampaikan yang menjadi hak dari para ASN, khususnya yang pensiun atau meninggal dalam tugas,” kata Kosasih.

Lebih lanjut, Alex menjelaskan pegawai KPK sebelum beralih status menjadi ASN terdiri atas beberapa unsur, yaitu pegawai tetap bukan ASN, pernah menjadi ASN, dan pegawai negeri yang dipekerjakan.

"Dengan demikian, ada perbedaan dan perlu pembahasan lebih lanjut terkait kondisi tersebut," ujar dia.

Kemudian, Alex juga menyampaikan bahwa dalam kesempatan audiensi tersebut Taspen berkomitmen untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris dari dua pegawai KPK yang meninggal dunia dan satu pegawai KPK yang pensiun setelah beralih status menjadi ASN.

Santunan kematian, kata dia, diberikan kepada ahli waris Yudy Kurnia dan Trilaksana Djunaedi Elangsaputra. Lalu, hak pensiun diberikan kepada Agung Kusnandar.

Wakil Ketua KPK ini kemudian mengakui bahwa sejak beralih status kepegawaian sebagai ASN, pegawai KPK belum membayar kewajiban iuran kepesertaan Taspen karena terkendala peraturan turunan yang belum diselesaikan.

Bahkan, kata dia, penggajian pegawai KPK pun masih menganut pola yang lama dan belum disesuaikan berdasarkan penggolongan dan pangkat ASN.

Meskipun begitu, Alex menekankan hal tersebut tidak mengurangi hak-hak pegawai KPK sebagai ASN.

"Meskipun kewajiban iuran kepesertaan belum dapat dilakukan, Taspen telah menghitung iuran terhutang yang akan dikompensasikan dalam pembayaran hak yang akan diterima pegawai," jelas Alex.

Saat ini, KPK menginformasikan total pegawainya sebanyak 1.552 orang. Di antaranya meliputi 222 pegawai negeri yang dipekerjakan, 34 pegawai yang dipekerjakan dan dimutasi menjadi ASN, 5 pimpinan, dan 5 dewan pengawas.

Dengan demikian, tercatat 1.286 pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN dan mereka otomatis menjadi peserta Taspen.

Baca juga: Firli: Sebagai ASN, pegawai KPK harus bisa mainkan tiga peran

Baca juga: KPK melantik dua pegawainya jadi ASN setelah ikuti TWK susulan


Baca juga: 17 pengurus Korpri KPK dikukuhkan

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022