Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (JDM) senilai Rp139,4 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland tipe AW-101 Merlin di TNI AU pada 2016-2017.

"Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, di Jakarta, Jumat.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku direktur PT DJM dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) sebagai tersangka.

Baca juga: Tersangka korupsi helikopter AW-101 diduga rugikan negara Rp224 miliar

Ia mengatakan, pemblokiran itu langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara sesuai putusan pengadilan nantinya.

Dari pengadaan helikopter itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

Akibat pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak itu, kata dia, helikopter itu diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya. "Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara," katanya.

Baca juga: KPK tahan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101

KPK mengharapkan pemblokiran rekening menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 Merlin dalam konfigurasi angkut VIP/VVIP itu. "Tim penyidik masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan," ujar dia.

Oleh karena itu, KPK mengharapkan para pihak yang terkait kasus itu untuk kooperatif agar penanganan kasus bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien.

Baca juga: KPK periksa tersangka kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter ini," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menahan Saleh pada Selasa (24/5) pascaditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017. Penahanan dia setelah Tim Penyidik KPK memiliki bukti yang cukup dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi.

Ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022