Denpasar (ANTARA News) - LBH APIK telah melaporkan kasus seorang majikan yang diduga menganiaya pengasuh bayi atau baby sitter berinisial AH (19) ke Polsek Denpasar Barat, Polresta Denpasar.

"Namun tersangka pelaku hingga kini belum ditahan, dengan alasan sang majikan itu tengah hamil tiga bulan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ni Nengah Budawati di Denpasar, Jumat.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah dimintai bantuan oleh kerabat korban agar polisi segera mengusut tersangka pelaku yang melakukan penganiayaan diduga karena cemburu itu.

"Kasus KDRT ini cukup serius karena majikan diduga melakukan kekerasan yang menyebabkan luka berat pada korban saat menjadi pengasuh bayi di rumahnya," katanya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (2/1) sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu korban AH tengah duduk bersama temannya yang juga bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Tiba-tiba majikan korban berinisial FH datang dan menuduh korban punya hubungan dekat dengan suaminya. Kepada korban, FH menanyakan sebuah pesan singkat yang dikirim oleh suaminya ke telepon selularnya.

"Tetapi korban menolak dituduh punya hubungan dengan suaminya," ujar Budawati.

Saat itu juga, katanya, FH langsung memukul dan menendang AH. Bahkan seterika panas milik teman korban diambil oleh pelaku dan ditempelkan ke sebelah telinga kiri korban serta lengan kiri dan telapak tangan.

Selain itu, pelaku juga menyiramkan air panas ke tubuh korban hingga melepuh. "Kami mendesak polisi segera mengusut kasus ini," ucapnya.

(T.KR-PWD/M038/T007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012