Moskow (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri Rusia, Kamis (19/1), mengumumkan bahwa 31 pejabat, jurnalis, dan tokoh masyarakat dari Selandia Baru dilarang memasuki wilayah Rusia tanpa batas waktu.

Keputusan itu dibuat sebagai respons terhadap sanksi-sanksi baru yang dijatuhkan oleh Pemerintah Selandia Baru terhadap sejumlah individu dan badan hukum Rusia.

Warga Selandia Baru yang dijatuhi sanksi akan dilarang memasuki wilayah Rusia karena dukungan mereka terhadap Kiev dan tindakan mempromosikan agenda anti-Rusia, menurut kementerian itu.

Pada Desember 2022, Selandia Baru menjatuhkan sederet sanksi terbarunya terhadap 23 warga negara Rusia. Pemerintah Selandia baru menganggap 23 warga Rusia itu merupakan dalang dari kampanye-kampanye hoaks.

Pewarta: Xinhua
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023