Penyidik (KPK) menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan bawah TL (Totok Lestyo) dari swasta sebagai tersangka
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kasus suap pengurusan hak guna usaha PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di kecamatan Buol, Sulawesi Tengah.

"Penyidik (KPK) menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan bawah TL (Totok Lestyo) dari swasta sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Totok disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johan mengatakan mantan Direktur PT HIP cabang Sulawesi Tengah itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan hak guna usaha sejak Jumat (28/6).

Pada 4 Februari lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan tahanan kepada pemilik PT CCM dan HIP, Siti Hartati Murdaya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Hartati terbukti memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, sebesar Rp1 miliar melalui Arim (Financail Controller PT HIP) dan Rp2 miliar melalui Yani Ansori (General Manager Supporting PT HIP Sulawesi Tengah) dan Gondo Sudjono (Direktur Operasional PT HIP).

Sementara, mantan Bupati Buol Amran Batalipu divonis hukuman penjara tujuh tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan tahanan.

Amran terbukti menerima suap Rp3 miliar dari PT HIP atau PT CCM terkait penerbitan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha lahan perusahaan itu di Buol, Sulawesi Tengah. 

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013