Palembang (ANTARA News) - Perjalanan panjang mendapatkan pemimpin di Provinsi Sumatera Selatan melalui pesta demokrasi pemilihan umum kepala daerah mencapai titik akhir.

Sengketa pilkada yang menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel tertanggal 13 Juni 2013, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur setempat, dalam pemungutan suara pada 6 Juni 2013, yang memenangkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Alex Noerdin-Ishak Mekki sempat berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Alex-Ishak sesuai penetapan KPU Sumsel memperoleh suara terbanyak mencapai 1.405.510 suara, menyisihkan pasangan calon lainnya.

Namun, masyarakat provinsi ini masih harus menunggu lagi, menyusul MK memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang pilkada Sumsel.

Pada Kamis (11/7), MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU Sumsel dan memerintahkan pemungutan suara ulang pada tiga kabupaten, satu kota, dan satu kecamatan di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini.

Pemungutan suara ulang diperintahkan MK digelar di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, Kota Palembang, dan Prabumulih, serta seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel yang bertarung dalam pilkada dan pemungutan suara ulang, yakni nomor urut satu Eddy Santana Putra-Hj Anisja D Supriyanto, nomor urut dua Iskandar Hasan-Hafisz Tohir, nomor urut tiga Herman Deru-Maphilinda Boer, dan nomor empat Alex Noerdin-Ishak Mekki.

Putusan pemungutan suara ulang itu diputuskan MK lantaran dalam putusan perkara nomor 79/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel nomor urut tiga Herman Deru-Maphilinda Boer menyatakan bahwa pihak terkait yakni pasangan calon Alex Noerdin-Ishak Mekki terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.

Perintah MK tersebut dilaksanakan KPU Sumsel dengan memggelar pemungutan suara ulang pada 4 September 2013.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sumsel, pasangan calon gubernur-wakil gubernur Alex Noerdin-Ishak Mekki tetap unggul, setelah penggabungan perolehan suara pemungutan suara ulang 4 September 2013 dengan hasil pilkada 6 Juni 2013, dengan memperoleh suara terbanyak yakni 1.447.799 suara.

Disusul pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer mengantongi 1.389.169 suara, pasangan Eddy Santana Putra-Hj Anisja D Supriyanto mengumpulkan 507.149 suara, serta pasangan Iskandar Hasan-Hafisz Tohir yang meraih 341.278 suara.

Berdasarkan hasil pemungutan suara ulang ditambah dengan hasil pilkada sebelumnya serta berbagai pertimbangan lain, akhirnya MK pada 8 Oktober 2013 menyudahi sengketa pilkada tersebut dengan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur petahana ("incumbent") Alex Noerdin-Ishak Mekki sebagai pemenang.

MK memutuskan menolak seluruh permohonan keberatan pemohon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel nomor urut tiga Herman Deru-Maphilinda Boer dalam pemungutan suara ulang pilkada Sumsel.

"Menolak permohonan keberatan pemohon dan menetapkan pasangan nomor urut empat atas nama Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai pemenang pilkada dengan perolehan suara terbesar," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (8/10).

Mahkamah dalam amar putusannya juga menetapkan hasil keseluruhan perolehan suara pilkada Sumsel dari masing-masing pasangan calon, dengan perolehan suara terbesar yakni pasangan calon nomor urut empat atas nama Alex Noerdin dan Ishak Mekki.

Pertimbangan MK, saat ini tidak mungkin ada pilkada yang bersih 100 persen atau sempurna sebab di sana-sini terjadi pelanggaran.

"Namun demikian sejauh pelanggaran tersebut tidak bersifat terstruktur, sistematis dan masif serta tidak signifikan pengaruhnya terhadap perolehan suara dan keterpilihan pasangan calon, maka mahkamah tidak dapat membatalkan hasil pemungutan suara ulang pilkada tersebut," kata Hakim Konstitusi lainnya Anwar Usman saat membacakan pertimbangan.

Selanjutnya Hakim Konstitusi Maria Farida saat membacakan pertimbangan mahkamah, juga menolak permohonan pemohon pasangan calon Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto seluruhnya yang menuding penyelenggara pilkada Sumsel sengaja melakukan penggelembungan suara, membiarkan pemilih dari TPS lain tanpa dokumen model A8-KWK.KPU, serta pengurangan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak dapat meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi pelanggaran pilkada terstruktur, sistematis, dan masif," kata Hakim Konstitusi Maria Farida pula.


Berterima Kasih

Calon Gubernur Sumsel petahana Alex Noerdin disambut para ulama, keluarga besar, dan tim suksesnya saat tiba di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Selasa (8/10) malam, seusai menghadiri sidang putusan sengketa pilkada MK di Jakarta.

Alunan ayat suci Alquran, puji syukur, dan doa dipanjatkan kepada Allah SWT oleh para ulama, keluarga besar, dan tim sukses Alex Noerdin atas putusan MK yang menolak seluruh permohonan keberatan pemohon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel nomor urut tiga Herman Deru-Maphilinda Boer dalam pemungutan suara ulang pilkada Sumsel pada 4 September 2013.

Beberapa ulama seperti H Yusman Haris, H Agok, dan H Solihin Hasibuan hadir dalam penyambutan calon gubernur petahana yang akan mengakhiri masa jabatan pertamanya bersama Wakil Gubernur Eddy Yusuf pada 7 November 2013, dan dijadwalkan akan segera dilantik untuk jabatan periode kedua (2013-2018) dengan pasangan barunya calon Wakil Gubernur Ishak Mekki.

Setelah ulama melakukan acara penyambutan pemimpin Sumsel lima tahun ke depan dalam suasana suka cita dan bernuansa Islam itu, Alex Noerdin memberikan keterangan pers di ruangan VIP Bandara SMB II Palembang.

Alex mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, keluarga, teman, tim sukses, dan semua pihak yang telah membantu melaksanakan pilkada Sumsel pada 6 Juni 2013, dan pemungutan suara ulang pada 4 September dengan aman, tertib, dan lancar.

Perjalanan panjang pilkada Sumsel yang sangat melelahkan dan menghabiskan uang negara dalam jumlah yang cukup besar akhirnya bisa diakhiri, dengan putusan MK yang mengantarkan dirinya kembali menjadi pemenang walaupun digugat pasangan calon lainnya.

"Proses hukum sengketa pilkada di MK menunjukkan apa yang saya lakukan selama ini telah sesuai prosedur. Siapa yang benar akan tetap benar," ujar Alex pula.

Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumsel yang sempat menjadi terkotak-kotak saat pelaksanaan pilkada, agar dapat kembali bersatu dan bersama-sama membangun provinsi ini.

"Masyarakat dan semua calon gubernur dan wagub Sumsel yang mengikuti pilkada periode 2013-2018 hendaknya dapat mengakhiri `pertarungan` dan selanjutnya bersama-sama membangun daerah ini," ujarnya.

Setelah proses sidang sengketa pilkada Sumsel di MK itu berakhir, sebagai calon yang dinyatakan menang, Alex berjanji akan merangkul semua calon untuk menjalankan program pembangunan agar dapat membuat provinsi ini berkembang pesat dan masyarakatnya menjadi lebih sejahtera.

Calon yang sekarang ini masih menjabat kepala daerah, seperti Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Herman Deru, diharapkannya dapat kembali bersinergi melanjutkan program pembangunan di daerah itu.

"Mari kita bersama membangun provinsi ini. Saya memohon maaf jika ada kesalahan selama proses pilkada berlangsung, begitu juga saya telah memaafkan semua hal yang dilakukan calon lain kepada saya," ujar Alex Noerdin.

Kemenangan kembali memimpin diamanahkan kepada Alex Noerdin pada periode kedua kepemimpinannya di Sumsel, tentunya disertai harapan besar warga daerah ini agar lima tahun ke depan terjadi perubahan besar dalam pembangunan di provinsi ini.

Masyarakat Sumsel pastilah akan menunggu realisasi janji-janji politik yang telah diucapkan sebelumnya oleh pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki, untuk memajukan daerah ini dan menyejahterakan masyarakatnya.

Oleh Yudi Abdullah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013