Saya minta aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR RI, Pieter Zulkifli mengatakan aksi amuk massa di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK) telah menodai prinsip negara hukum dan dapat dikatagorikan pelecehan terhadap pengadilan.

"Saya sangat prihatin terhadap tindakan kekerasan dalam ruang sidang yang dilakukan oleh pendukung pihak yang merasa dirugikan. Tindakan seperti itu telah menodai prinsip negara hukum yang demokratis. Putusan pengadilan pasti ada yang menang dan ada yang kalah," kata Pieter di Jakarta, Kamis.

Tindakan itu, kata dia, dapat dikategorikan pelecehan terhadap pengadilan (contempt of court). "Saya minta aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas, jangan sampai peristiwa ini terulang kembali karena sangat menodai prinsip negara hukum (rule of law)," ujar politisi Demokrat itu.

Anggota DPR RI asal Malang itu mengakui, kepercayaan masyarakat kepada lembaga hukum, termasuk MK mulai turun.

"Memang kita akui kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga hukum termasuk MK kurang baik, bahkan bisa dikatakan buruk, tetapi atas nama apapun tindakan kekerasn tidak bisa dibenarkan. Saya amat menyesalkan kejadian itu, apalagi terjadi di sebuah lembaga terhormat seperti MK," kata Pieter.

Massa yang diduga berasal dari pendukung salah satu satu pasangan calon gubernur Maluku mengamuk dan merusak ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu juga ada kaca dan layar LCD yang pecah akibat tindakan massa tersebut.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013