Kairo (ANTARA News) - Pengadilan Mesir, Rabu, menghukum presiden terguling Hosni Mubarak tiga tahun penjara atas dakwaan korupsi, dalam satu dari dua persidangan setelah pemberontakan 2011 yang mengakhiri kekuasaannya.

Putranya Alaa dan Gamal masing-masing mendapat hukuman penjara empat tahun, sementara empat terdakwa lain dibebaskan.

Mereka dituduh menggelapkan lebih dari seratus juta pound Mesir (setara dengan 14 juta dolar AS) yang diperuntukkan bagi pemeliharaan istana presiden.

Mubarak secara teknis telah menjadi orang bebas setelah pengadilan memerintahkan pembebasannya tahun lalu setelah berakhirnya masa penahanan yang diizinkan.

Mubarak dijatuhi hukuman seumur hidup pada 2012 atas pembunuhan pengunjuk rasa saat pemberontakan selama 18 hari yang mengakhiri rezim tiga dekadenya.

Pengadilan membatalkan putusan itu dengan alasan teknis dan ia kini menjalani hukuman percobaan bersama tujuh komandan polisi.

Ia juga menghadapi tuduhan korupsi dalam persidangan tersebut, bersama kedua putra dan seorang pengusaha yang melarikan diri dari negara itu.

"Kami akan mengajukan banding," kata Mostafa Ali, salah satu pengacara Mubarak kepada AFP setelah pembacaan putusan.

(A062/H-AK)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014