Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus mendorong terciptanya rumah kreatif disetiap kabupaten kota di seluruh Indonesia, kata staf ahli anggota DPD RI Irfan Wahid (Ipang Wahid).

Ipang Wahid menegaskan keberadaan rumah kreatif sangat dibutuhkan untuk memasarkan dan menjadi tempat pendidikan bagi masyarakat yang baru memulai usahanya dibidang usaha kreativitas.

"Rumah kreatif ini mirip dengan Dekranasda yang sudah ada saat ini. Nah yang menjadi pembeda adalah adanya pelatihan dan pendidikan yang akan diberikan di rumah kreatif dan adanya tim khusus yang bisa memasarkan hasilnya," kata Ipang dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat.

Dalam pasal 21 RUU Ekonomi Kreatif diatur mengenai kewajiban kepala dearah untuk membentuk rumah kreatif di setiap daerahnya guna mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di daerah tersebut. Ipang menjelaskan jika RUU tersebut nantinya diundangkan maka tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk tidak melaksanakannya mengingat ancaman serbuan pengusaha kreatif dari luar negeri sudah didepan mata.

"Dengan ada MEA yang sebentar lagi berlaku maka mau tidak mau para pelaku ekonomi kreatif dari negara tetangga akan masuk ke Indonesia. Ini jika tidak diantisipasi maka akan mematikan industry kreatif di dearah-daerah. UU ekonomi kreatif sudah selayaknya bisa diundang-undangkan secepatnya guna mengantisipasi hal tersebut," jelas Ipang.

Menurutnya, kebutuhan akan UU Ekonomi kreatif ini tidak bisa ditunda lagi selain untuk menghadapi MEA. Keberadaan UU juga untuk melindungi hasil karya anak negeri yang sering diambil atau dibajak begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan ekonomi mereka.

"UU HAKI saat ini belum bisa mewadahi kepentingan para pelaku ekonomi kreatif yang sering dirugikan karena karya mereka tidak dihargai," tambahnya.

Kemajuan ekonomi kreatif di Indonesia juga harus didorong oleh seluruh kalangan termasuk dunia usaha. Untuk itu dalam pasal 24 RUU Ekonomi Kreatif juga mewajibkan bagi para pelaku usaha dibidang telekomunikasi untuk menyediakan jasa internet gratis melalui dana Corporate Social Responsibility mereka.

"Peran serta para pelaku bisnis telekomunikasi ini sangat dibutuhkan mengingat masih banyak daerah-daerah yang terkendala dalam memasarkan produk kreatif mereka keseluruh Indonesia karena keterbatasan ruang promosi. Dengan adanya layanan internet gratis dari para provider ini akan mendorong ajang promosi yang lebih luas ditengah kemajuan teknologi saat ini," imbuhnya.

Untuk bisa memuluskan dan menyempurnakan RUU Ekonomi Kreatif tersebut Dewan Pimpinan Daerah terus melakukan uji akademis terhadap rancangan Undang-Undang yang akan melindungi pera pelaku ekonomi kreatif. Uji naskah akademi ini dilakukan secara menyeluruh di sejumlah universitas di seluruh Indonesia.

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015