Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati terhadap bandar narkoba Wong Chi Ping alias Surya Wijaya dengan barang bukti narkotika sabu hampir satu ton.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Ketua M Arifin saat membacakan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Jumat.

Hakim menyatakan Wong Chi Ping terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana serta pemufakatan jahat dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 862,603 kilogram.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Majelis hakim mengatakan hal memberatkan antara lain terdakwa melakukan kejahatan luar biasa karena tidak hanya dapat menimbulkan dampak pada pelaku tetapi juga meracuni generasi Indonesia serta mengancam keselamatan bangsa dan negara Indonesia.

Wong Chi Ping juga pernah berusaha menerima pengiriman sabu dari Tiongkok dari Ahyi yang masih menjadi buron, akan tetapi gagal karena kapal tenggelam.

Pengadilan menyimpulkan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. "Pidana yang dijatuhkan bukan merupakan tindakan balas dendam tetapi tindakan hukum yang bersifat mendidik atau edukatif yang didasarkan pada keadilan," kata Arifin.

Bandar narkoba internasional itu terbukti bersalah dalam kasus menyelundupkan sabu dari Filipina ke Indonesia lewat jalur laut.

Dalam menyelundupkan sabu ke Indonesia,Wong Chi Ping dibantu oleh delapan rekannya, yakni Ahmad Salim Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Tan See Ting, Cheung Hon Ming dan Andika.

Sindikat narkoba itu melibatkan empat warga negara Hong Kong, satu warga negara Malaysia dan empat warga negara Indonesia. Bandar narkoba dari Hong Kong yakni Wong Chi Ping, Cheung Hon Ming, Tam Siu Liung dan Siu Cheuk Fung. Tan See Ting berasal dari Malaysia.

Warga negara Indonesia yang terlibat adalah Ahmad Salim Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin dan Andika.

Sembilan terdakwa sindikat narkoba itu didakwa dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wong Chi Ping dan delapan rekannya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ahmad Salim Wijaya juga telah dijatuhi vonis hukuman mati, Cheung Hon Ming 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Syarifuddin 18 tahun hukuman penjara, sedanmgkan Tan See Ting, Siu Cheuk Fung dan Tam Siu Liung masing-masing dijatuhi hukuman seumur hidup.


Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015