Malang (ANTARA News) - Pencairan gaji ke-13 dan ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang dilakukan bertahap, namun gaji ke-14 justru yang dicairkan terlebih dahulu ketimbang gaji ke-13.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang, Jawa Timur, Sapto P Santoso di Malang, Kamis mengemukakan dalam waktu dekat ini, gaji ke-14 bagi akan dicairkan. "Gaji ke-14 ini bakal cair pada pekan depan, sedangkan gaji ke-13 menyusul bulan Juli mendatang," ujar Sapto.

Sapto menjelaskan gaji ke-14 tersebut sebagai tunjangn hari raya (THR) dan penyaluran seperti gajian rutin setiap bulan. Sementara gaji ke-13 diprediksikan untuk meringankan biaya sekolah anak-anak PNS. Penyalurannya pun juga sama seperti gajian setiap bulan.

Nominal gaji ke-13 dan ke-14 seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur gaji ke-13 dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya, berbeda.

Besaran gaji ke-13 sama dengan besaran total gaji yang diterima pegawai tiap bulan, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan. Sedangkan gaji ke-14 besarannya sama dengan gaji pokok saja.

Menurut Sapto, tahapan penyaluran gaji ke-13 dan ke-14 tersebut berbeda-beda di tiap wilayah. Di beberapa daerah, pencarian gaji ke-13 dan ke-14 dapat dicairkan secara sepaket, tapi BPKAD Kota Malang menyiapkan penyaluran gaji ini secara bertahap.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji menilai penyaluran dua gaji itu secara bertahap akan berdampak bagus, karena dapat menekan angka inflasi yang cenderung tinggi saat Ramadhan dan Lebaran. Penyaluran secara bersamaan, bisa menimbulkan inflasi yang tinggi karena kecenderungan konsumsi yang berlebih.

"Pencairan gaji ke-13 dan ke-14 secara bertahap ini lebih bagus untuk menekan kecenderungan pengeluaran untuk konsumsi yang berlebihan, sebab hal itu bisa memicu angka inflasi yang cukup tinggi," kata Sutiaji.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016