Batam (ANTARA News) - Sebanyak 185 ribu tenaga kerja tercatat telah terdaftar sebagai anggota di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang beroperasi di wilayah Batam Nagoya, hingga November 2016.

Kepala BPJS Batam Nagoya, Achmad Fatoni di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, menyatakan sebanyak 185 ribu tenaga kerja yang terdaftar merupakan pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah seperti nelayan dan ojek.

Menurut dia, jumlah tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Batam meningkat, seiring dengan dukungan Pemerintah Kota Batam yang mengeluarkan peraturan wali kota.

"Dengan dikeluarkannya Perwako Batam Nomor 23 Tahun 2016, tentunya mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di Kota Batam." kata pria yang akrab disapa Toni tersebut.

Perwako 23 tahun 2016 menegaskan optimalisasi jaminan sosial bagi tenaga kerja melalui mekanisme di Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten).

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan total jaminan sebesar Rp457,9 miliar untuk berbagai jaminan, sepanjang 2016.

Jaminan yang dibayarkan antara lain Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp432.967.656.807 untuk 63.280 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp20.483.954.855 untuk 4.241 kasus, Jaminan Kematian senilai Rp4.288.600.000 untuk 189 kasus dan Jaminan Pensiun (JP) senilai Rp157.100.211 untuk 208 kasus.

Fatoni mengingatkan seluruh perusahaan dan pelaku usaha mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, agar mendapatkan jaminan program kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan Jaminan Pensiun.

"Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya, jangan sampai saat terjadi kecelakaan kerja pekerjanya tidak terdaftar. Ini tentunya akan merugikan perusahaan sendiri dan keluarga korban," ujarnya.

Program JKK dari BPJS Ketenagakerjaan penting dalam mengalihkan resiko kerja yang dapat menimpa siapa saja, agar perusahaan atau pun pekerja tidak terbebani biaya yang timbul bila terjadi kecelakaan saat sedang bekerja.

Semua jaminan berlaku juga untuk segmen pekerja mandiri atau pekerja Bukan Penerima Upah.

Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016