Semarang (ANTARA News) - Sembilan polisi yang bertugas di berbagai wilayah di Jawa Tengah direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat atas berbagai pelanggaran kode etik profesi.

Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto di Semarang Minggu mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan setelah digelar sidang-sidang kode etik profesi.

"Dari Januari sampai Maret 2017 sudah ada sembilan yang direkomendasikan diberhentikan," katanya.

Menurut dia para oknum polisi tersebut terlibat berbagai pelanggaran mulai disiplin hingga pidana.

Berbagai pelanggaran yang dilakukan antara lain perbuatan tercela, terlibat penyalahgunaan narkotika, penipuan, serta desersi.

Para anggota polisi, lanjut dia sudah diberi peringatan untuk meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat.

Ia juga mengingatkan para anggota Polri untuk tidak main-main dalam seleksi penerimaan anggota polisi.

"Jangan coba-coba mencari keuntungan, masyarakat juga jangan cari jalan pintas," katanya.

Terhadap para oknum polisi yang direkomendasikan dipecat tersebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding.

"Belum berkekuatan hukum tetap, masih bisa banding," katanya.

(I021/H007)

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017