Kalau tidak ada tepuk, tidak ada tampar."
Tanjungpinang (ANTARA News) - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menangkap seorang pria berinisial MK yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Facebook-nya.

"Yang bersangkutan sudah ditangkap, dan diperiksa" kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardianto Tedjo Baskoro di Tanjungpinang, Jumat.

Ia menjelaskan MK ditangkap di Sungai Lekop, Jalan Korindo, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan itu mengunggah foto Presiden RI Joko Widodo, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarno Putri, Menkopolhukam Wiranto dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di akun media sosial facebook miliknya.

Di akun Facebook itu pula MK turut menuliskan kalimat yang diduga menghina pejabat negara dan tokoh masyarakat di Kota Tanjungpinang.

MK menulis kalimat yang menghina Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Ketua DPC Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto dan Anggota Fraksi Hati Nurani Rakyat DPRD Kepri, Rudi Chua.

Saat diinterogasi penyidik, MK mengakui telah mengunduh berita melalui media sosial Facebook miliknya, yang berisi kalimat yang menghina dan pejabat negara dan tokoh masyarakat di kota itu.

MK beralasan mengunggah berita tersebut, karena menurut dia, pertanyaannya tentang dasar hukum suatu kelompok tertentu masuk dalam Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun tidak dijawab pengguna media sosial lainnya, sehingga dirinya pun merasa kesal.

"Berawal dari kekesalannya, MK memposting berita-berita yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Presiden RI, wali kota, dan politisi di kota ini," ujar AKBP Ardianto.

Saat diperiksa penyidik, MK juga mengaku sebagai salah satu wartawan bernama Media Rakyat. Polisi turut mengamankan sejumlah identitas milik pelaku.

"Kalau tidak ada tepuk, tidak ada tampar," kata MK. Namun, ia tidak menjelaskan maksud dari kalimat yang disampaikannya kepada wartawan itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan mengatakan MK saat ini masih dalam pengawasan Polres Tanjungpinang.

"Saat ini yang bersangkutan masih kami amankan, dikarenakan selama satu kali 24 jam masih dalam pantauan kami," katanya menambahkan.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017