Jakarta (ANTARA News) - Semangat aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba tampaknya belum banyak membuat para pengedar jera, terbukti dengan masih banyaknya kasus narkoba baru yang terungkap.

Sebanyak 1,4 ton sabu-sabu dan 1,2 juta butir ekstasi yang menjadi barang bukti sejumlah kasus kejahatan narkotika dimusnahkan dengan mesin incinerator di Garbage Plant Angkasapura, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (15/8).

Pemusnahan dilakukan untuk menunjukkan transparansi kinerja Polri dan BNN agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti yang disita itu dimusnahkan, kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Daniyanto di Bandara Soekarno Hatta.

Menurut dia, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan sejumlah kasus narkoba yang melibatkan 36 tersangka yang terdiri atas sembilan orang WNA dan 27 WNI.

Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba merupakan wujud kinerja tim gabungan Polri, BNN, dan Bea Cukai.

Budi mengatakan bahwa penanganan kasus narkoba sangat membutuhkan kerja sama yang solid dari semua pihak.

Masalah narkotika tidak bisa ditangani oleh Polri, BNN, Bea Cukai saja, tetapi seluruh elemen masyarakat juga harus membantu, katanya.

Tidak hanya di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (15/8), juga dilakukan pemusnahan barang bukti secara serentak di seluruh polda di Indonesia dengan total seberat 2,73 ton ganja, 1,405 ton sabu-sabu, 1.264.445 butir ekstasi, 36.010 happy five, dan 5.595.614 butir psikotropika Golongan IV.

Dalam kurun waktu Januari s.d. Juli 2017, tim gabungan Polri dan BNN berhasil menyita barang bukti narkoba berupa ganja seberat 73,01 ton, sabu-sabu 1,771 ton, ekstasi 1.901.834 butir, heroin 189,97 gram, kokain 7,64 gram, dan happy five sebanyak 55.146 butir.

Jumlah tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus narkoba dalam kurun waktu yang sama adalah 27.432 orang.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto meminta jajarannya agar makin giat memberantas para pelaku kejahatan narkoba. Pasalnya, masih banyak narkoba yang beredar di tengah masyarakat di luar barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan pada hari Selasa (15/8).

"Ini baru sebagian. Saya menekankan seluruh jajaran untuk aktif memburu," tegas Ari.

Berdasarkan Undang-undang Narkotika, barang bukti wajib untuk segera dimusnahkan.

"Kalau dibilang lega, sedikit lega karena sebagian barang bukti sudah dimusnahkan berarti tanggung jawab kami berkurang sedikit," katanya.


Menjawab Keraguan Masyarakat

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan jawaban dari penegak hukum atas keraguan masyarakat terkait barang bukti berbagai kasus narkoba.

"Jangan sampai ada suara sumbang, ke mana barang buktinya? Jangan-jangan dijual lagi ... jangan-jangan dikonsumsi," kata Tito.

Menurut dia, untuk menghindari keraguan tersebut, pihaknya selalu menginstruksikan kepada sejumlah personel Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) untuk menjaga barang bukti hasil kejahatan narkoba sebelum dimusnahkan.

"Secepat mungkin kalau sudah ada izin dari pengadilan negeri, koordinasi dengan jaksa, barang bukti dihancurkan," katanya.

Menyinggung soal penanganan pelaku penyalahgunaan psikotropika, Tito menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.

Menurut dia, penindakan terhadap penyalahgunaan psikotropika telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Penyalahgunaan barang-barang psikotropika sudah diatur undang-undang, khususnya psikotropika Golongan 4," kata Tito.

Menurut jenderal bintang empat itu, seharusnya psikotropika tidak dijual bebas di pasaran, atau perlu resep dari dokter untuk orang yang akan mengonsumsi obat-obatan tersebut.

Psikotropika itu kerap disalahgunakan oleh segelintir masyarakat. Namun, ketika dilakukan penindakan terhadap penyalahgunanya, malah menuai pro dan kontra.

"Di sini (Indonesia) masih bebas. Begitu digebrak sedikit, langsung ada pro dan kontra karena (konsumsinya) dianggap biasa," katanya.


Penghargaan Untuk Aparat

Dalam memacu semangat jajarannya menumpas pelaku kejahatan narkoba, mantan Kapolda Metro Jaya ini pun memberikan penghargaan berupa pin emas kepada 52 anggota Polri.

"Penghargaannya berupa pin emas, ada aturannya dalam SOP," kata Jenderal Tito.

Pin emas tersebut diberikan kepada polisi yang dinilai berprestasi dalam mengungkap berbagai kasus.

Para penerima penghargaan di antaranya sejumlah polisi yang tergabung dalam tim yang berhasil mengungkap kasus sabu-sabu seberat 1 ton di Anyer, Serang, Banten, beberapa waktu lalu.

Kepada tim yang mengungkap sabu-sabu sebanyak 1 ton di Anyer, pihaknya memberikan penghargaan kepada mereka karena masalah narkoba menjadi atensi utama Polri.

Ia mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut merupakan peringatan bahwa Polri dan BNN harus lebih mewaspadai masuknya narkoba melalui jalur laut.

"Bayangkan 1 ton bisa masuk menggunakan kapal ke Anyer. Mungkin ini bukan yang pertama. Oleh karena itu, penyidikan terus dikembangkan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan pin emas kepada jajaran polisi yang mengungkap kasus 1,8 ton ganja di Aceh.

"Kami juga beri apresiasi kepada tim yang mengungkap 1,8 ton ganja di Aceh yang sudah siap kirim ke Pulau Jawa. Ini berhasil digagalkan, tiga tersangka ditangkap," katanya.

Pemberian penghargaan pada aparat yang telah berhasil membongkar kasus narkoba diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi aparat lainnya untuk terus berjuang memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Oleh Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017