Jenewa, Swiss (ANTARA News) - ISIS telah mengeksekusi 741 warga sipil dalam pertempuran untuk merebut Kota Mosul, Irak, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menuduh kelompok ekstremis itu melakukan "kejahatan internasional" selama operasi militer sembilan bulan di Mosul.

Total 2.521 warga sipil tewas, sebagian besar akibat serangan ISIS, dalam pertempuran antara ISIS dan Pasukan Keamanan Irak (Iraqi Security Force/ISF) yang didukung internasional yang berakhir pada Juli menurut kantor hak asasi manusia PBB dalam sebuah laporan.

"Mereka yang bertanggung jawab harus menanggung kejahatan keji mereka," kata Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Zeid Ra'ad Al Hussein dalam satu pernyataan, Kamis (2/11).

Mosul, kota terbesar kedua Irak, direbut ISIS pada 2014 dan menjadi ibu kota "kekhalifahan" yang mereka proklamirkan sendiri di negara tersebut.

Setelah kekalahan ISIS di Mosul, kantor hak asasi manusia PBB menyatakan telah menghimpun keterangan dari para saksi yang menggambarkan "penculikan massal warga sipil, penggunaan ribuan orang sebagai perisai manusia, penembakan yang sengaja menyasar tempat tinggal warga sipil dan serangan membabi-buta terhadap warga sipil yang berusaha melarikan diri dari kota tersebut."

Lebih dari 800.000 orang mengungsi akibat pertempuran tersebut menurut laporan badan PBB.

Kantor hak asasi manusia juga meminta penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ISF dan sekutu mereka, termasuk kelompok milisi.

Laporan itu "mencatat kematian 461 warga sipil akibat serangan-serangan udara selama fase paling intensif serangan pimpinan ISF dari 19 Februari" menurut pernyataan PBB.

Kantor hak asasi manusia PBB mendesak pemerintah Irak mengundang Pengadilan Pidana Internasional menyelidiki situasi negeri itu "segera".

"Dengan menuntut mereka yang bertanggung jawab atas 'kejahatan internasional' di Mosul, otoritas Irak akan mengirimkan satu kepan kepada rakyat Irak yang sudah menderita bahwa, tak peduli kapan atau di mana, keadilan pada akhirnya akan ditegakkan," kata kantor hak asasi manusia PBB sebagaimana dikutip kantor berita AFP. (mr)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017