Kuwait City (ANTARA News) - Parlemen Kuwait pada Minggu (3/12) mengesahkan sebuah undang-undang baru di bidang olahraga yang diharapkan akan mengakhiri larangan mengikuti kompetisi internasional terkait dugaan tentang campur tangan pemerintah.

Badan olahraga dunia yang dipimpin oleh FIFA dan Komite Olimpiade Internasional (IOC) menskors Kuwait pada Oktober 2015 untuk kedua kalinya sejak 2010 karena dugaan campur tangan pemerintah dalam olahraga.

Pada 2016, pihak berwenang membubarkan badan olahraga Kuwait termasuk komite Olimpiade dan federasi sepak bola.

Pihak berwenang kemudian membentuk komite sementara untuk menggantikannya, tetapi FIFA dan IOC menolak untuk mengakui badan tersebut.

Kantor berita resmi KUNA mengatakan bahwa parlemen melakukan pemungutan suara untuk undang-undang baru tersebut "dalam sebuah langkah yang menegaskan independensi olahraga."

KUNA juga mengutip Menteri Pemuda Khaled al-Roudhan, yang mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan mengakhiri larangan itu.

"Sekarang kita punya undang-undang yang memenuhi syarat dan kriteria internasional," katanya.

Roudhan menambahkan bahwa ia akan segera menulis surat kepada FIFA yang meminta untuk mencabut larangan tersebut, tambah KUNA, sebagaimana dilaporkan AFP.

Kuwait telah dilarang mengikuti kualifikasi Piala Dunia 2018, Piala Asia 2019, dan sebelum itu Olimpiade 2016 di Rio. (hs) 




Pewarta: Antara
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017