Jakarta (ANTARA News) - Ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan permohonan uji materi terkait hak angket DPR RI kepada KPK yang diajukan oleh Busyro Muqoddas.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan ketetapkan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis.

Selain Busyro, terdapat tiga Pemohon lain untuk perkara ini yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, dan Indonesia Corruption Watch.

"Mahkamah telah menerima surat para Pemohon bertanggal 7 Desember 2017 perihal Pencabutan Permohonan Pengujian Undang Undang dengan Perkara Nomor 47/PUU-XV/2017," ujar Arief.

Dengan pencabutan perkara tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian untuk ketentuan yang sama yaitu Pasal 79 ayat (3), Pasal 199 ayat (3), dan Pasal 201 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3).

Pencabutan permohonan uji materi ini dilakukan setelah Koalisi Masyarakat Selamatkan MK melaporkan Arief kepada Dewan Etik MK atas dugaan melakukan lobi politik dengan beberapa Anggota DPR RI supaya diloloskan dari uji kelayakan dan kepatutan dan kembali dicalonkan sebagai hakim MK pada periode selanjutnya.

Busyro bersama dengan Indonesia Corruption Watch, YLBHI, dan KPBI menilai MK sudah tidak lagi netral.

Dalam laporan Koalisi Masyarakat Selamatkan MK dikatakan bahwa dugaan lobi politik yang dilakukan oleh Arief Hidayat salah satunya adalah menjanjikan untuk menolak permohonan uji materi tersebut, apabila dirinya kembali terpilih sebagai Hakim MK untuk periode mendatang.

Pada Rabu (6/12) pagi, Arief Hidayat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI sebagai calon tunggal Hakim Konstitusi.

Dalam uji kepatutan dan kelayakan tersebut sembilan fraksi di Komisi III DPR RI memutuskan untuk memilih kembali Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi pada periode selanjutnya.

Adapun masa jabatan Arief Hidayat seharusnya berakhir pada April 2018.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017