Jakarta (ANTARA News) - Hari ini giliran Rheza Herwindo, anak lelaki Setya Novanto, yang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai penyidikan perkara korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e), setelah kemarin saudarinya, Dwina Michaella, datang untuk menjalani pemeriksaan.

Rheza, yang mengenakan kemeja putih lengan panjang, mendatangi gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB, namun tidak menyampaikan keterangan apa pun mengenai pemeriksaannya, langsung masuk untuk menjalani pemeriksaan begitu tiba di gedung KPK.

"Hari ini yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Anang Sugiana Sudihardjo adalah Direktur Utama PT Quadra Solution, perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e).

Rheza sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan belum menerima surat pemanggilan. Melalui pemeriksaan Rheza, KPK ingin mendalami posisi kepemilikan dan saham dari PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 3 November, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setya Novanto disebut pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana, pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-e.

KPK memeriksa adik Rheza, Dwina Michaella, sebagai saksi juga untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo pada Kamis (21/12). Namun usai menjalani pemeriksaan Dwina bungkam, langsung menuju mobil yang telah menunggunya di depan pintu keluar gedung KPK. Dwina diketahui pernah menjadi Komisaris PT Murakabi Sejahtera.

Anang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e pada 27 September 2017. Perusahaannya, PT Quadra Solution, tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Nilai proyek pengadaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri sekitar Rp5,9 triliun. Korupsi dalam pelaksanaan proyek itu menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017