Jakarta (ANTARA News) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menegaskan komitmennya untuk melindungi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia bersama-sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Menurut Semendawai di Jakarta, Kamis, kerja sama yang sudah terjalin antara LPSK-Komnas HAM, sebenarnya sudah diperkuat melalui beberapa nota kesepahaman, baik bilateral LPSK-Komnas HAM maupun multilateral yang melibatkan beberapa institusi.

"Tetapi tanpa MoU pun, sebenarnya LPSK-Komnas HAM bekerja bersama karena ada relasi yang dekat jika mengacu kepada tugas masing-masing. Karena LPSK tidak bisa menyatakan seseorang korban pelanggaran HAM berat tanpa rekomendasi Komnas HAM," kata Semendawai.

Pada pertemuan tersebut, selain perkenalan pimpinan Komnas HAM yang baru menjabat beberapa bulan terakhir, juga disampaikan sejumlah rencana kerja sama Komnas HAM-LPSK.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kedatangannya ke sejumlah lembaga sejawat memang untuk memperkuat langkah-langkah yang selama ini telah dilakukan dan akan ditingkatkan menjadi lebih baik.

"Karena hal ini sangat penting, salah satunya LPSK. Sangat penting bagi kami untuk bisa bertemu langsung. Apalagi, ada MoU dengan LPSK yang bisa ditindaklanjuti dengan kerja sama teknis," kata Ahmad.

Menurut Ahmad, sejak menjabat Ketua Komnas HAM, banyak korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang datang menemuinya dan berharap bisa mendapatkan layanan dari negara melalui LPSK.

Pada umumnya, para korban berharap mereka bisa mendapatkan layanan untuk jangka waktu lama, khususnya bantuan medis.

"Memang perlu bagi kita bersama untuk mendorong agar pemerintah mau meningkatkan alokasi anggaran sehingga memadai untuk bantu korban," kata dia.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018