Majalengka (ANTARA News) - Polres Majalengka, Jawa Barat, berhasil mengamankan seorang yang mengaku bisa menggandakan uang dan telah menipu korbannya puluhan jutaan rupiah.

"Korban yang seorang pensiunan PNS ditipu tersangka hingga jutaan rupiah dengan iming-iming tersangka bisa menggandakan uang," kata Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad di Majalengka, Rabu.

Tersangka yang diamankan berinisial WW (47) warga Rt 001/003, Desa Pasirkiamis, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.

Noviana menuturkan pelaku WW diamankan setelah adanya laporan dari korban Nurhadi.

Kejadian penipuan tersebut, lanjut Noviana, bermula pada Januari lalu, saat itu pelaku menghubungi Agus Slamet dan pelaku menjelaskan bahwa dirinya sedang mengawal uang hasil ritual dari Jawa Tengah ke Cikarang dan sudah dua bulan ini uang tersebut belum dibuka dari tempatnya.

"Kemudian pelaku meminta tolong kepada Agus Slamet, agar mencarikan orang untuk memenuhi syaratnya yaitu menyetorkan uang Rp28 juta dan konon nanti bisa berubah menjadi Rp1 miliar dan akan langsung diberikan kepada korban," tuturnya.

Kemudian Agus Slamet langsung mendatangi korban Nurhadi untuk menawarkan sesuai dengan apa yang ditawarkan palaku.

Tergiur dengan penawaran tersebut, korban tanpa pikir panjang kemudian menyanggupinya dan menyerahkan uang sebesar Rp51juta serta perhiasan yang ditaksir sampai Rp12 juta.

"Korban bersama pelaku dan Agus Slamet, pergi ke Cikarang dengan tujuan untuk mengambil uang tersebut dan diberikan satu buah tas yang di dalamnya terdapat satu buah dus yang harus dibuka pada tanggal 23 Februari 2018," ujarnya.

Setelah menunggu beberapa hari tepatnya di tanggal 24 Februari 2018, tas tersebut dibuka oleh korban bersama para saksi.

"Namun setelah dibuka ternyata uang yang dijanjikan pelaku sebesar Rp1 miliar tersebut, tidak terbukti, sadar menjadi korban penipuan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut," katanya.

"Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya lagi.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018