Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengatakan dia mengetahui informasi mengenai penetapan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik yang menjeratnya dari siaran media, dan mengaku sama sekali tidak pernah mencampuri urusan bisnis keponakannya itu.

"Saya mendengar dari media, nanti kita lihat perkembangannya di sidang ya," kata Setya Novanto, yang biasa dipanggil Setnov, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

KPK menetapkan Irvanto selaku mantan direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender KTP-e, sebagai tersangka pada 28 Februari 2018. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-e dan mengikuti beberapa  pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-e. Ia juga diduga telah mengetahui adanya permintaan "bea" lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.

"Enggak ada urusannya dengan saya itu, ya nanti tanya di dalam persidangan," kata Setnov.

"Saya sama sekali tidak pernah ikut campur urusan bisnis keponakan saya, terakhir saja mengabari, setelah ada masalah saya baru tahu kalau dia ikut lelang," dia mengungkapkan.

"Yang seperti itu urusannya dia, saya tidak ikut campur, tapi lebih jelas tanya Pak Irvanto saja," tambah dia.

Irvanto diduga menerima uang total 3,4 juta dolar AS selama periode 19 Januari - 19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Setnov. Dia dan Made Oka Masagung, teman Setnov, adalah orang ke-7 dan ke-8 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi KTP-E.

Tersangka lainnya meliputi mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus yang sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta; serta Anang Sugiana Sudiharja selaku direktur utama PT Quadra Solution, Setya Novanto serta anggota DPR Markus Nari.

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018