Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengamankan sejumlah produk sarden yang diduga mengandung cacing parasit, sekaligus mengimbau peritel untuk menghentikan penjualan produk-produk sejenis hingga ada keputusan lebh lanjut.

"Pengusaha ritel modern yang kami temukan masih menjual produk ikan kaleng itu hanya kita minta untuk menyimpannya ke dalam gudang toko masing-masing," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Abdillah, di Bekasi, Jumat.

"Kami memang masih menemukan beberapa produk yang dilarang tersebut dari sejumlah ritel modern, namun karena bersifat imbauan maka kami tidak melakukan penindakan tegas, karena ini sifatnya masih imbauan," katanya.

Surat imbauan tersebut disampaikan pihaknya kepada seluruh pedagang ritel modern maupun pedagang pasar tradisional untuk menyetop penjualan 27 merk dagang produk sarden yang mengandung cacing parasit.

"Kita telah mengeluarkan surat edar kepada pedagang pasar tradisional maupun ritel modern untuk tidak menjual produk ini lagi terhitung mulai 2 April 2018," katanya.

Dalam surat itu disampaikan bahwa anjuran penyetopan produk dagang itu disampaikan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap sampling dan pengujian produk ikan dalam kaleng pada 28 Maret 2018.

Dari hasil uji terhadap 66 merk dagang tersebut diketahui 27 merk di antaranya positif mengandung cacing parasit, terdiri atas 16 produk merk impor, dan 11 produk merk dalam negeri.

Produk sarden dimaksud meliputi, merek ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, DR Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, King?s Fisher, Jojo, LSC, Maya, Nago, Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S & W, Sempio, TLC dan TSC.

"Menindaklanjuti temuan tersebut, kami meminta kepada seluruh pedagang, pengusaha ritel modern, supermarket, hypermarket, dan minimarket, untuk tidak memperjualbelikan dan mengedarkan produk-produk tersebut kepada masyarakat, sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya dari BPOM," katanya.

Abdillah mengatakan, surat edaran tersebut juga dibarengi dengan upaya pengecekan ke sejumlah pedagang maupun ritel modern untuk memastikan produk tersebut tidak lagi beredar di pasaran.

"Dua hari lalu kami sudah mengecek produk ikan dalam kaleng yang dilarang beredar itu ke sejumlah pedagang dan ritel modern bersama dengan POM dan Satpol PP," kata Abdilllah.

Baca juga: Ini dampaknya kalau konsumsi makanan mengandung cacing

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018