Medan (ANTARA News) - Polda Sumatera Utara menerbitkan surat buronan atau daftar pencarian orang terhadap tersangka Mujianto, kasus dugaan penipuan senilai Rp3 miliar, dalam penimbunan lahan seluas satu hektare, di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kota Medan.

Kepala Seksi Penerangan Masyarakat (Kasi Penmas) Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, Jumat, mengatakan surat daftar pencarian orang (DPO) tersangka Mujianto, dikeluarkan Kamis (19/4).

Polda Sumut menerbitkan surat buronan tersebut, menurut dia, karena Mujianto dua kali dipanggil oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir.

"Penyidik Polda Sumut melakukan pencarian ke rumah tersangka, namun tidak menemukannya," ujar AKBP MP Nainggolan.

Ia menyebutkan, Polda Sumut juga menerbitkan surat pemanggilan atau penjemputan secara paksa terhadap Mujianto, namun tidak diketahui dimana tersangka itu, kini berada.

"Polda Sumut hingga saat ini terus mencari Mujianto yang telah menghilang," kata Kasi Penmas Polda Sumut itu.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menunggu pengembalian berkas perkara Mujianto, tersangka dugaan penipuan senilai Rp3 miliar, dalam penimbunan lahan seluas satu hektare, di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kota Medan, dari penyidik Polda Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Minggu, mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengembalikan berkas perkara Mujianto, karena penyidik Polda Sumut belum juga melengkapi kekurangan dalam perkara tersebut.

"Pengembalian berkas perkara tersebut ke Polda Sumut, pertama kali Kamis (1/2)," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, berkas perkara Mujianto yang dikembalikan ke Polda Sumut untuk segera disempurnakan.

Jaksa pada Kejati Sumut, memberikan waktu selama 14 hari pada penyidik Polda Sumut untuk dapat melengkapi berkas perkara tersangka tersebut.

"Kekurangan berkas tersebut, berupa persyaratan formil dan materil, dan lainnya, serta telah diregistrasi oleh jaksa peneliti Kejati Sumut yang menangani perkara itu, yakni P-18 dan P-19," ucapnya.

Sumanggar mengatakan, jaksa peneliti juga telah mengembalikan berkas perkara milik Rosihan Anwar, staf Mujianto yang juga menjadi tersangka dalam kasus penipuan tersebut.

Berkas perkara kedua tersangka penipuan itu, diterima Kejati Sumut dari penyidik Polda, pada Selasa (23/1).

"Pengembalian berkas perkara yang kedua ke Polda Sumut dilakukan pada Selasa (20/3) untuk segera dilengkapi," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, Direktorat Reskrim Umum Polda Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara Mujianto dan Rosihan Anwar, tersangka kasus dugaan penipuan penimbunan lahan seluas satu hektare di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kota Medan, kepada Kejati Sumut.

Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan warga bernama A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017SPKT II tertangal 28 April 2017 dengan kerugian mencapai hingga Rp3 miliar.

Dugaan penipuan itu, berawal ajakan kerja sama melalui staf Mujianto bernama Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas satu hektare di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan pada Juli 2014.

Namun, setelah proyek selesai dikerjakan, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar kepada Lubis. Karena merasa dirugikan miliaran rupiah, kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018