Jakarta (ANTARA News) - Ketua majelis hakim lazimnya mengetuk palu dalam persidangan saat sudah menjatuhkan vonis terbukti atau tidak terbuktinya suatu perbuatan terdakwa dalam perkara tertentu. Meski begitu, ada keadaan-keadaan yang memaksa hakim membunyikan palunya.

Persoalannya, kondisi seperti apa yang dapat memaksa hakim yang sering disebut "the silence corps" menjadi "berbicara" melalui ketukan palu?

Ternyata, dalam sidang perkara dugaan menghalang-halangi pemeriksaan ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa dalam perkara korupsi KTP-Elektronik dengan terdakwa pengacara Fredrich Yunadi, ketua majelis hakim Saifudin Zuhri sudah dua kali mengetuk palu sebelum menjatuhkan vonis.

Ketukan-ketukan tersebut bertujuan agar persidangan berjalan kondusif setelah pernyataan-pernyataan keras Fredrich terhadap saksi maupun jaksa penuntut umum KPK.

Ketua majelis hakim Saifudin Zuhri pada sidang pembacaan dakwaan pada 8 Februari 2018 tercatat sempat mengetuk palu untuk menghentikan rentetan ucapan Fredrich yang menuduh surat dakwaan JPU KPK penuh rekayasa. Dengan nada tinggi, Fredrich memaksa agar saat itu juga ia diberikan kesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi serta tak peduli tim pengacaranya tidak bisa mengajukan eksepsi pada saat bersamaan.

Baca juga: Hakim tolak permintaan Fredrich gunakan "lie detector" terhadap saksi

Terbaru, dalam sidang Kamis (26/4), ketua hakim Saifudin harus mengetuk palu hingga dua kali karena tanya jawab antara saksi dokter spesialis jantung RS Medika Permata Hijau Mohamad Toyibi Fredrich dan Fredrich Yunadi sudah mengarah ke debat panas.

"Tadi saksi menjelaskan ketika memeriksa Pak Setya Novanto saksi sempat mengecek tensinya, kalau tidak salah 150/160?" tanya Fredrich.

"Itu sistolenya, diastolenya sekitar 85 Pak," jawab Toyibi.

"Saksi lihat di medical record atau saksi melihat sendiri?" tanya Fredrich.

"Saya lihat di medical record yang dijelaskan dokter Bimanesh minggu lalu 160/100 dan menurut keterangan perawat Indri 160/100 makanya saya tanya Anda periksa atau baca?" tanya Fredrich.

"Ketika Anda lihat dokter (Johanes), Anda tahu dari mana kalau dia dokter KPK?" tanya Fredrich.

"Ya saya percaya saja," jawab Toyibi.

"Apakah saksi menjawab kepada namanya Johanes dengan membocorkan rahasia pasien tanpa izin pasien? Karena berdasarkan UU pasal 48 No 29 tahun 2004 kan sudah mengatakan wajib menyimpan rahasia pasien?" tanya Fredrich mulai dengan nada tinggi.

"Karena dia dokter, kedua dia petugas dari KPK," jawab Toyibi.

"Apa saksi tahu dalam surat peraturan Menkes No 269 tahun 2008 pasal 10 ayat 2 sudah jelas mengatakan untuk penegak hukum wajib perintah pengadilan, tidak semua penegak hukum bisa meminta medical record?" seru Fredrich dengan nada tinggi.

"Izin majelis terdakwa terkesan mengintimidasi saksi," kata jaksa penuntut umum KPK Takdir Sulhan mencoba menginterupsi percakapan Fredrich.

"Tidak ada intimidasi saya menjelaskan, kamu ngerti enggak!" balas Fredrich sengit dengan nada tinggi.

"Cukup, cukup, cukup dulu," sergah Saifudin sambil mengetok palu dua kali untuk mencegah debat diperpanjang.

"Tapi penuntut umum ini selalu memotong gitu Pak, tidak ada sopan santunnya itu," ungkap Fredrich beralasan.

"Jadi intinya saksi tahu ada peraturan itu?" tanya Saifudin.

"Tidak tahu yang mulia," jawab Toyibi.

"Berarti tidak tahu ada peraturan menteri itu ya?" tanya Fredrich lagi.

"Sudah dijawab tidak tahu," kata Saifudin.

Baca juga: Dokter tidak lihat luka "bakpao" Setnov
 
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (ANTARA/Sigid Kurniawan)


Perdebatan juga sempat terjadi antara JPU KPK, Fredrich dengan Toyibi seputar pernyataan Fredrich sesaat Setnov mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.

"Saat ditanya mengenai apa yang saya bicarakan di depan media tadi apakah menjelaskan sepotong atau seluruhnya?" tanya Fredrich.

"Yang saya ingatkan saja," jawab Toyibi.

"Bisa saya puterkan rekamannya dari Metro TV dan TVOne menurut keterangan yang saya peroleh dari ajudan bahwa beliau (Setnov) mengelami kecelakaan mobil sehingga kacanya pecah semua, hancur, cur, cur, cur, menurut keterangan ajudan," kata Fredrich masih dengan nada tinggi.

"Apakah mengikuti beritanya semua?" tanya hakim Saifudin mencoba menengahi.

"Tidak hanya sekilas saja," jawab Toyibi.

"Hanya mengatakan sepotong saja, jadi asumsi bahwa kesaksian itu adalah pendapat saya, jadi Anda tahu seluruhnya atau sebagian?" tanya Fredrich.

"Sudah dijawab sebagian," kata hakim Saifudin.

"Apakah tahu jendol Setnov itu saya sampaikan menurut keterangan ajuan?" tanya Fredrich.

"Tidak," jawab Toyibi.

"Jadi tidak mendengar seluruhnya. Saya sudah dipasang 16 ring, sudah ratusan kali berhubungan sama dokter jantung saat memeriksa Setnov ditelanjangi tidak," ungkap Fredrich dengan sengit.

"Tidak," jawab Toyibi.

"Saksi tahu tidak luka samping kanan kiri?" tanya Fredrich.

"Tidak melihat," jawab Toyibi.

"Waktu memeriksa perban dibuka?" tanya Fredrich.

"Perban cuma menempel saja," jawab Toyibi.

"Lho mungkin saya bisa perlihat fotonya!" tegas Fredrich.

Tidak hanya Fredrich yang memicu perselisihan sekaligus kelucuan saat sidang, salah satu pengacara Fredrich, Riri Purbasari juga ikut melontarkan pertanyaan yang menimbulkan pertanyaan lanjutan.

"Saat terjadi kekagetan, dhuaaar atau apa itu juga bisa menyebabkan tekanan terhadap jantung yang sudah dipasang sten?" tanya Riri sambil meneriakkan kata "dhuar" yang mengagetkan beberapa penonton sidang.

"Justru sten itu yang menyelamatkan orang, jadi alat yang orang biasa mengatakan ring tapi sebenarnya itu sten, karena panjang sepeti per. Orang yang dipasan sten malah jadi aman bukan sebaliknya," jawab Toyibi setelah situasi tenang.

Persidangan Fredrich yang pada Kamis (26/4) berlangsung hingga pukul 23.35 WIB memang kerap menimbulkan kekagetan, mulai dari ucapan bernada tinggi Fredrich hingga ketukan palu majelis hakim.

Untung saja Setya Novanto yang mengaku punya penyakit jantung tidak perlu mengikuti seluruh persidangan mantan pengacaranya itu, kalau tidak bisa-bisa penyakit jantung Setnov bisa kumat kembali.

Baca juga: Hilman ungkap hubungan dengan Fredrich Yunadi

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018