Proyek ini akan selesai kira-kira di Februari tahun 2019."
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menandatangani perjanjian tambahan (adendum) dengan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk tentang Pembuangan Lumpur (sludge disposal site) terkait program pengendalian banjir di Jakarta yang telah berlangsung sejak 2009.

“Seperti tadi sudah dipaparkan oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, saya berharap nanti seluas 120 hektare areal akan tercover, dan ini bisa memberikan nilai tambah pada kualitas air, kualitas perairan kali Ancol. Harapannya nanti akan memiliki citra yang lebih baik tentang pariwisata kota di Jakarta,” kataGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, setelah menandatangani nota adendum bersama Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Cornelis Paul Tehusijarana di Balairung, Jakarta Pusat, Rabu.

Proyek tersebut meliputi pembuangan lumpur dari hasil pengerukan sungai, waduk dan saluran pada areal perairan Ancol Barat Sebelah Timur.
     
Anies mengemukakan bahwa perjanjian tambahan atau perpanjangan kerja sama itu bukan tujuan utama karena sebagai kerangka kerja hukum, namun tujuan utamanya adalah proses pelaksanaan pekerjaan.

Ia juga mengimbau kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait dengan nota adendum tersebut untuk memberikan dukungan dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya.

“Jadi, pastikan bahwa seluruh proyek pembuangan lumpur ini berjalan dengan baik, tuntas dan benar-benar meningkatkan kualitas lingkungan hidup di sekitar Ancol. Insya Allah nanti Ancol jadi lebih indah, lingkungan di sekitar sana menjadi lebih bersih, dan yang tidak kalah penting adalah prinsip berkelanjutan, yaitu bisa kita adopsi, kita laksanakan,” demikian Anies Baswedan.

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Cornelis Paul Tehusijarana mengemukanan bahwa proyek tersebut sudah berlangsung sejak 2009. 

“Diharapkan ini akan di dalam perjanjian kerja sama itu. Proyek ini akan selesai kira-kira di Februari tahun 2019. Jadi, dengan selesainya proyek itu, maka Ancol bisa menindak lanjuti  yang diharapkan gubernur, menjadi kawasan wisata untuk DKI Jakarta, dan juga tentunya untuk Indonesia yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Nota adendum itu terkait pengelolaan areal sekitar kurang lebih 120 hektare dalam proyek pekerjaan pembuangan lumpur dari hasil pengerukan sungai, waduk dan saluran pada areal perairan Ancol Barat Sebelah Timur yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administratif Jakarta Utara.

Proyek kerja sama (PKS) itu berlaku pada saat ditandatangani sampai dengan selesainya pelaksanaan proyek pengerukan sungai, waduk dan saluran Proyek Jakarta Urban Flood Mitigation Project (JUFMP) paling lambat pada 28 Februari 2019.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018