Jakarta (ANTARA News) - Amir (Ketua) Pusat Jamaah Anshor Daulah (JAD) menyerukan takbir pasca majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membubarkan organisasi tersebut, Selasa.

"Allahu Akbar, Takbir!" seru Zainal Anshori ke arah awak media sebelum meninggalkan Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji SH, PN Jakarta Selatan, Selasa.

Pasca menyerukan takbir, Zainal Anshori pun dikawal oleh tiga petugas kepolisian bersenjata lengkap untuk kembali ke tahanan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Aris Buwono Langgeng menyatakan bahwa Jamaah Anshor Daulah dibekukan, dan dinyatakan terlarang untuk beroperasi di Indonesia.

"(Majelis Hakim) menetapkan untuk membekukan Jamaah Anshor Daulah atau JAD dan organisasi lainnya yang terafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq and Syria), DAESH (Al Dawla Al Sham), ISIL (Islamic State in Iraq and Levant), dan IS (Islamic State) sebagai korporasi terlarang di Indonesia," kata Hakim Aris dalam amar putusannya, Selasa.

Di samping itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan JAD yang diwakili pengurusnya Zainal Anshori terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Alhasil, sesuai dengan tuntutan tim penuntut umum, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan tindak pidana denda sebesar Rp5 juta, dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Menurut ketua tim penuntut umum Heri Jerman, di kesempatan terpisah menjelaskan, nilai denda yang dikenakan tidak terlalu besar karena JAD tidak memiliki banyak aset.

"Sengaja kami (tim JPU) menuntut JAD denda lima juta rupiah, karena organisasi ini bergantung pada infak (pemberian sukarela) anggotanya," kata Heri Jerman selepas mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/7).

Sidang pembubaran Jamaah Anshor Daulah telah dimulai sejak Selasa (24/7) pekan lalu.

Baca juga: JAD tidak ajukan banding setelah dibubarkan pengadilan

Baca juga: Hakim nyatakan JAD organisasi terlarang

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018