Jangan sampai MK menjadi alat kepentingan dan menabrak aturan yang ada
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi Feri Amsari mengatakan MK sebaiknya fokus menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan menghentikan persidangan pengujian undang-undang, termasuk terkait pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Jangan sampai MK menjadi alat kepentingan dan menabrak aturan yang ada," kata Feri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Menurut Feri, mendahulukan penyelesaikan perselisihan hasil pilkada dan menghentikan persidangan pengujian undang-undang (UU) merupakan tradisi persidangan dan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK).

Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengatakan MK dan para hakimnya tak boleh diatur-atur oleh pihak mana pun.

"Jangan hanya karena kepentingan JK lalu semua harus menabrak aturan," katanya.

Dia mengingatkan Sekjen MK Guntur Hamzah sebelumnya sudah menyampaikan bahwa persidangan pengujian UU akan ditunda dan MK akan fokus kepada perselisihan hasil Pilkada.

Karena itu, dia mengkritik Juru Bicara MK Fajar Laksono yang menyatakan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, hakim konstitusi dapat memutus perkara pengujian undang-undang dalam waktu yang singkat.

Meski Fajar menegaskan batas akhir pendaftaran capres-cawapres tidak menjadi batasan bagi MK untuk memutus perkara, Feri menganggap pernyataan itu kebablasan.

"Saya merasa jubir telah memosisikan dirinya bagian dari hakim atau telah menjadi hakim kesepuluh dan lebih tinggi jabatannya dari Sekjen MK karena menentang apa yang telah disampaikan Sekjen," katanya.

Baca juga: MK jangan salah tafsir masa jabatan wapres
Baca juga: Saiful Mujani: MK jangan langgar konstitusi

 

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018