Pak Prabowo dan Pak Sandiaga adalah putra-putra terbaik bangsa ini. Beliau sama seperti saya dan Kyai Haji Ma'ruf Amin yang ingin berjuang untuk kemajuan bangsa yang kita cinta. Saya rasa itu yang penting."
Jakarta (ANTARA News) - Joko Widodo mengucapkan selamat atas pencalonan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden di pemilihan presiden (pilpres) 2019.

"Saya dengar tadi malam Bapak Prabowo Subianto sudah mendeklarasikan pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden, kita menyampaikan selamat ke beliau dan seluruh pendukungnya," kata Joko Widodo di gedung KPU Jakarta, Jumat.

Joko Widodo dan calon wakil presiden Kyai Haji Ma'ruf Amin mendaftarkan diri KPU pada sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya menyerahkan sejumlah syarat untuk mengikuti pilpres 2019.

Seusai menyerahkan dokumen kelengkapan, staf KPU menyatakan berkas tersebut lengkap dan selanjutnya keduanya tinggal melakukan pemeriksaan kesehatan pada 12 Agustus 2018.

"Pak Prabowo dan Pak Sandiaga adalah putra-putra terbaik bangsa ini. Beliau sama seperti saya dan Kyai Haji Ma'ruf Amin yang ingin berjuang untuk kemajuan bangsa yang kita cinta. Saya rasa itu yang penting," tambah Jokowi.

Ia pun meminta agar masyarakat dapat bergembira dalam pelaksanaan pemilu 2019 ini.

"Sekali lagi kita tebarkan kegembiraan dalam demokrasi selama pemilu 2019, kita bangun demokrasi sehat. Marilah kita tatap masa depan Indonesia dengan optimis dan percaya diri karena kita bangsa yang besar dan bersama-sama kita pasti bisa mengubah Indoensia yang lebih baik ke depannya," jelas Jokowi.

Prabowo dan Sandiaga Uno rencananya hari ini juga akan mendaftarkan diri ke KPU sekitar pukul 14.00 WIB.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pasangan capres dan cawapres berdasarkan Peraturan KPU No 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sejumlah syarat itu misalnya surat pencalonan yang ditandatangnai oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan gabungan partai politik; surat pernyataan bermaterai berisi 14 butir pernyataan yagn salah satuny adalah mengajukan permohonan izin kepada presiden bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati; daftar riwayat hidup; tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK; surat keterangan dari kepolisian; surat keterangan dari pengadilan; ijazah dan keterangan lain.

Dokumen persyaratan itu dibuat dalam 2 rangkap. Setelah pendaftara, KPU akan melakukan verifikasi hingga 24 Agustus 2018.

Baca juga: Jokowi ajak masyarakat berdemokrasi dalam pemilu 2019 dengan penuh kegembiraan

Baca juga: Pengamat: Pilpres harus bebas isu politisasi agama

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018