Jakarta (ANTARA News) - Saksi Ahli Pidana Bidang Narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Dr Ilyas menerangkan Roro Fitria kemungkinan ada di posisi sebagai korban tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Hal itu dinyatakan Dr Ilyas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis malam.

“Ada dua jenis pelaku penyalahgunaan narkoba. Pertama, mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba. Itu penjahat, dan harus dihukum (sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku),” jata Ilyas saat bersaksi di persidangan pimpinan Hakim Iswahyu Widodo, Kamis.

Namun, ada jenis kedua, yaitu mereka yang menggunakan narkoba untuk konsumsi pribadi. 

Menurut Ilyas, para pengguna yang tidak terkait dengan jaringan pengedar, sebaiknya direhabilitasi.

“Pengguna narkoba itu ibaratnya sedang memasukkan racun ke tubuh mereka. (Perilakunya) seperti orang yang bunuh diri. (Oleh karena itu), pengguna sebaiknya direhabilitasi,” terang Ilyas.

Meski demikian, ahli yang turut bersaksi di persidangan Tio Pakusadewo dan Ridho Rhoma menjelaskan, penentuan posisi penjahat dan korban untuk kasus penyalahgunaan narkoba merupakan wewenang majelis hakim.

“Majelis hakim yang berwenang menentukan posisi terdakwa penyalahgunaan narkoba itu korban atau penjahat, berdasarkan pemeriksaan dan fakta-fakta persidangan,” terang Ilyas.

Dalam kesempatan itu, Ilyas turut menjelaskan kriteria seorang terdakwa dapat disebut sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

“Kriterianya dari barang bukti narkoba yang disita petugas. Jika ditemukan hanya sepersekian gram, tampaknya tidak mungkin penggunanya itu pengedar, apalagi jika hartanya tidak melimpah, harus diperhatikan juga (kaitannya),” jelas Ilyas.

Di persidangan yang turut dihadiri ibunda Roro, Raden Retno Winingsih, saksi juga menyebut pentingnya terdakwa menjalani pemeriksaan terpadu.

“Assesment (pemeriksaan) terpadu itu disediakan oleh BNN gratis. Secara teori, selama terdakwa belum dibacakan vonisnya oleh majelis hakim, ia masih dapat mengajukan permintaan untuk diperiksa,” kata Ilyas.

Meski demikian pada praktiknya, ia menegaskan, permintaan untuk menjalani pemeriksaan terpadu membutuhkan izin dari majelis hakim. 

Sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli untuk Roro Fitria berlangsung selama kurang lebih satu jam, dimulai sejak pukul 20.00 WIB.

Untuk sidang Kamis, PN Jakarta Selatan mengumumkan perubahan formasi majelis hakim untuk mengadili Roro Fitria.

Posisi hakim ketua yang mulanya diisi oleh Achmad Guntur, digantikan oleh Iswahyu Widodo. Sementara posisi hakim anggota tetap diisi oleh Irwan dan Agus Widodo.

Agenda sidang akan dilanjutkan pada 31 Agustus dengan agenda mendengarkan saksi meringankan.

Menurut Kuasa Hukum Roro Fitria Asgar Hasrat Sjafrie, pihaknya berencana menghadirkan Retno dan kerabat lain untuk memberi keterangan di persidangan.

Sebelumnya, petugas dari Polda Metro Jaya menangkap Roro Fitria di rumahnya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari. Saat ditangkap, Roro tengah menunggu sabu yang ia pesan dari YK dengan perantara WH atau Wawan. 

Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria dijerat dengan tiga pasal, diantaranya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya mengenai menyimpan, memiliki, dan menguasai; Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan; dan Pasal 132 UU RI No.35/2009 mengenai pemufakatan jahat.

Baca juga: Roro Fitria enam bulan tak bertemu Mama

Baca juga: Hakim temukan Rp1,1miliar lenyap dari rekening Roro

Baca juga: Roro Fitria tanyakan pengaruh injeksi kolagen terhadap hasil tes narkoba di persidangan


Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018