Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi melalui putusannya memerintahkan KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 24 TPS karena terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada setempat.

"Memerintahkan kepada KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan PSU dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018 di empat kecamatan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.

Adapun perincian dari 24 TPS, yakni Kecamatan Kesambi sebanyak tiga TPS, Kecamatan Kejaksaan sebanyak 18 TPS, Kecamatan Lemahwungkuk sebanyak dua TPS dan satu TPS di Kecamatan Pekalipan.

Mahkamah memerintahkan supaya pemungutan suara ulang (PSU) dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.

KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI juga diperintahkan Mahkamah untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan PSU tersebut.

"Memerintahkan Bawaslu Kota Cirebon untuk melakukan pengawasan yang ketat dengan supervisi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu RI dalam pelaksanaan PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018," kata Anwar.

Hasil dari PSU tersebut harus dilaporkan oleh KPU Cirebon, KPU Jawa Barat, KPU RI, Bawaslu Kota Cirebon, Bawaslu Jawa Barat, dan Bawaslu RI kepada Mahkamah paling lambat 7 hari kerja setelah PSU dilaksanakan.

Pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon 2018 adalah pembukaan kotak suara di 24 TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini dinilai dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

Baca juga: MK mengungkap pelanggaran di pilkada Cirebon
Baca juga: MK nyatakan DPT pilkada Sampang tidak logis

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018