Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah mencapai 4,4 kilogram asal Malaysia serta 2.957 butir pil ekstasi senilai Rp5,16 miliar.

Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi di Pekanbaru, Jumat, mengatakan seluruh barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan jajaran satuan reserse narkoba Polresta Pekanbaru dari tangan tiga tersangka.

"Pengungkapan ini setara dengan menyelamatkan 29 ribu generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba," katanya.

Pemusnahan empat paket besar sabu-sabu yang terbungkus dalam kemasan teh China serta tiga bungkus ekstasi merah muda berlogo Instagram dan bentuk pinguin warna oranye tersebut dilakukan dengan cara dicampur dengan air dan diblender.

Pemusnahan turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru serta Badan Narkotika Nasional Kota Pekanbaru. Edy menuturkan bahwa pemusnahan ini bentuk transpraransi dan keseriusan Polri dalam memberantas narkoba, terutama di Provinsi Riau yang merupakan wilayah rawan penyelundupan barang haram itu.

Sementara itu, tiga tersangka pemilik narkoba masing-masing HH (32), AF (22) dan MA (22) turut menyaksikan barang hara miliaran rupiah itu dimusnahkan.

Ketiga tersangka tersebut, kata Edy, ditangkap pada Minggu (2/9) dinihari lalu. Peredaran narkoba yang melibatkan tiga pria asal Dumai tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dan Polda Riau bersama-sama mendalami informasi akan masuknya narkoba dalam jumlah besar dari pesisir Riau ke Kota Pekanbaru.

Ia mengatakan informasi itu menyebutkan terdapat seorang target operasi yang selama ini diincar penegak hukum dengan mengendarai roda empat jenis minibus Avanza masuk ke Pekanbaru dari Kota Dumai, Riau.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut. Sesampainya di Jalan Kaharudin Nasution, atau perbatasan kota Pekanbaru, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Ketiga tersangka diketahui warga Kota Dumai. Bahkan, Edy mengatakan salah satu dari tiga tersangka, AS masih berstatus sebagai mahasiswa.

"Seluruh barang bukti narkoba tersebut ditemukan dalam mobil bernomor Polisi BM 1201 LV," jelasnya.

Kepolisian Daerah Riau dan jajaran terus memerangi peredaran narkoba di wilayah itu. Sepanjang 2018 ini, tercatatsebanyak 239 kilogram lebih Sabu berhasil digagalkan peredarannya. Nilai itu setara Rp300 miliar lebih, dengan sebagian besar masuk ke Riau melalui wilayah pesisir.?

Tak hanya Sabu, jenis Ekstasi juga menguntit pada urutan kedua jenis Narkoba paling mendominasi dalam pengungkapan kasus oleh Polda Riau dan jajaran Polres, di mana sepanjang 2018, kepolisian sudah menyita sebanyak 131.121 butir Ekstasi berbagai merek. Sementara untuk jenis Ganja, ada sebanyak 32,25 kilogram berhasil diamankan, kemudian 7.995 butir untuk pil H - Five.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Anggi Romadhoni
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018