London (ANTARA News) -Menteri Luar Negeri RI, Retno L. P Marsudi dan Menteri Luar Negeri Yunani, Nikos Kotzias. melakukan penandatangan Perjanjian Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas yang dilakukan di sela-sela pertemuan Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ke-73 di New York.

Pelaksana Fungsi Penerangan KBRI Athena, Kristina Natalia kepada Antara London, Selasa menyebutkan penandatanganan perjanjian menjadi bukti semakin eratnya hubungan kedua negara dan adanya keinginan kuat untuk membuka ruang dan gerak bagi kedua belah pihak bekerja sama.

Dengan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor biru akan mempermudah pemangku kepentingan dalam melaksanakan program yang telah disepakati bersama oleh kedua pihak dalam segala bidang, salah satu contoh adalah tindak lanjut program yang dibahas dalam Forum Konsultasi Bilateral (FKB) yang dibentuk tahun 2008, selain itu terdapat juga kerja sama bidang pertahanan/ keamanan, kerja sama bidang pariwisata serta berbagai kerja sama untuk peningkatan kapasitas dan sebagainya.

Selain hubungan baik yang telah terjalin sejak berdirinya Indonesia, hingga saat ini Yunani merupakan salah satu mitra Indonesia yang selalu memberi dukungan terhadap kedaulatan Indonesia pada forum internasional.

Menilik sejarah hubungan yang baik tersebut, KBRI Athena melakukan pendekatan dan pertemuan diantaranya pertemuan Dubes RI dengan Menlu Yunani juga dengan Direktur Jenderal Politik, Kementerian Luar Negeri Yunani menyepakati perjanjian bebas visa, yang disambut Yunani.

Selain Indonesia, hingga saat ini di Kawasan ASEAN, Yunani telah membebaskan visa bagi WN Filipina pemegang paspor diplomatik dan Dinas. Adapun bagi WN Brunei Darussalam, Malaysia dan Singapura telah dibebaskan dari keharusan memiliki visa masuk ke Yunani untuk semua tipe paspor.

Di sisi lain, selain Yunani Indonesia telah memiliki kerja sama pembebasan visa bagi pemegang paspor dinas dan diplomatik dengan negara-negara di Uni Eropa yaitu Portugal, Belanda, Luksemburg, Belgia, Perancis, Italia, Austria, Hongaria, Kroasia, Slovenia, Bulgaria, Ceko, Slovakia dan Polandia, dengan ijin tinggal yang ber-variasi dari 14 hari hingga 90 hari di negara tersebut.

Dengan ditandatangan perjanjian bebas visa dengan Yunani, maka nantinya bagi pemegang paspor dinas dan diplomatik dapat tinggal di negara tersebut hingga 30 hari tanpa memerlukan visa. Namun setelah penandatangan perjanjian, kedua pihak selanjutnya harus menyelesaikan prosedur internal masing-masing negara sebelum menerapkan kebijakan bebas visa.

Penandatangan perjanjian bebas visa ini menjadi langkah awal dalam babak baru hubungan kedua negara, kedepan diharapkan melalui kesepakatan ini akan tercipta kesepakatan baru yang menguntungkan kedua belah pihak, demikian Dubes RI untuk Yunani, Ferry Adamhar.

Pewarta: Zeynita Gibbons
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018