Washington (Antara News) - Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo pada Rabu (3/10) mengatakan di Washington bahwa Amerika Serikat akan mengakhiri Kesepakatan Persahabatan 1955 dengan Iran, setelah pengadilan tinggi PBB memutuskan Washington harus mencabut sanksi atas Teheran.

Pompeo mengatakan dalam satu taklimat, "Saya mengumumkan bahwa AS akan mengakhiri Kesepakatan Persahabatan 1955 dengan Iran. Ini adalah keputusan, yang sejujurnya, sudah kadaluwarsa selama 39 tahun."

Pada Rabu pagi, Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) --yang berpusat di Den Haag, Belanda-- mengeluarkan putusan yang menentang  sanksi sepihak oleh AS setelah negara itu menarik diri dari kesepakatan nuklir Iran 2015.

Pengadilan tersebut menyatakan bahwa penerapan kembali sanksi terhadap Iran oleh Presiden AS Donald Trump melanggar ketentuan di dalam Kesepakatan Persahabatan 1955 antara kedua negara itu. ICJ memerintahkan Amerika Serikat menjamin bahwa sanksinya terhadap Iran takkan mempengaruhi kondisi kemanusiaan atau mengancam keselamatan penerbangan sipil.

Pada Rabu, pengadilan tersebut memerintahkan Amerika Serikat harus mencabut sanksi atas "obat dan peralatan medis, makanan dan komoditas pertanian" dan atas suku-cadang yang diperlukan bagi keselamatan penerbangan sipil yang dijatuhkan atas Iran.

Iran telah meminta ICJ segera mencabut semua sanksi yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat, dengan alasan sanksi yang "tidak adil dan membahayakan ini merusak ekonomi Iran dan membuat jutaan orang terjerumus ke dalam kemiskinan", dan pihak AS telah melanggar kesepakatan persahabatan bilateral yang ditandatangani pada 1955. Baca juga: Mahkamah Dunia perintahkan AS tidak ganggu bantuan kemanusiaan ke Iran

Tuntutan pengadilan itu dikeluarkan setelah AS pada Mei tahun keluar dari kesepakatan nuklir dan memberlakukan lagi sanksi atas Iran, demikian menurut laporan Xinhua. Iran memulai proses ICJ pada 16 Juli.

Kementerian Luar Negeri Iran menyambut baik putusan ICJ, dan mengatakan itu membuktikan "kebenaran Iran dan tidak-sahnya AS serta sanksi yang menindas", dan Washington makin terkucil akibat "kebijakannya yang keliru terhadap negara lain yang merdeka".

Pompeo mengatakan Iran "menyalahgunakan pengadilan tersebut untuk tujuan propaganda dan politiknya sendiri".

"Kami kecewa bahwa pengadilan itu gagal mengakui bahwa ICJ tidak memiliki jurisdiksi untuk mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan langkah sanksi ini dengan Amerika Serikat," kata Pompeo. Ia menyatakan klaim Iran yang berkaitan dengan kesepakatan tersebut "tidak masuk akal".

Kesepakatan itu pernah membantu membina hubungan ekonomi dan hak konsuler antara kedua negara tersebut.

Ia menambahkan Amerika Serikat akan bekerja untuk menjamin ketentuan bantuan kemanusiaannya buat rakyat Iran.

Pompeo sekali lagi menyalahkan Iran atas ancaman keamanan saat ini terhadap misi AS di Irak.

Departemen Luar Negeri AS pada Jumat mengumumkan Washington telah memutuskan untuk menempatkan kosulatnya di Kota Basrah, Irak, dengan "perintah pemindahan", dengan alasan ancaman keamanan yang meningkat dari Iran.

Baca juga: Iran tolak permintaan berunding AS, sebut Washington cederai perjanjian
 

Penerjemah: Chaidar Abdullah

Pewarta: -
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2018