Washington (ANTARA News) - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Rabu menarik diri dari dua perjanjian internasional setelah Iran dan Palestina mengajukan keberatan kepada Mahkamah Internasional soal kebijakan AS.

Langkah itu adalah penarikan diri terbaru Washington dari perjanjian internasional.

Penasihat keamanan nasional AS John Bolton mengumumkan bahwa Amerika Serikat akan mengkaji ulang semua perjanjian internasional, yang bisa menghadapkannya pada keputusan mengikat, yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ), demikian Reuters melaporkan.

Pada saat sama, Bolton mengecam pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-bangsa itu karena dianggapnya "dipolitisasi dan tidak efektif".

ICJ, yang berpusat di Denhaag, Belanda, merupakan lembaga PBB yang menyelesaikan persengketaan di antara negara-negara.

Bolton mengatakan Amerika Serikat keluar dari "protokol pilihan" di bawah Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.

Keputusan menarik diri dari protokol itu diambil setelah Palestina pada September menyampaikan keberatan menyangkut keputusan Washington untuk memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Sebelumnya pada Rabu, ICJ memberikan kemenangan kepada Teheran dengan memerintahkan Amerika Serikat untuk memastikan bahwa sanksi-sanksi yang dikenakannya terhadap Iran tidak mengganggu bantuan kemanusiaan atau keselamatan penerbangan sipil.

Baca juga: Negara besar, kecuali AS, berupaya selamatkan perjanjian nuklir Iran

Baca juga: Menteri Inggris kunjungi Iran sejak Trump mundur dari perjanjian nuklir


Teheran beralasan bahwa sanksi yang diterapkan AS sejak Mei pemerintahan Trump telah melanggar Perjanjian Persahabatan 1955 antara kedua negara.

Washington bereaksi dengan keluar dari perjanjian tersebut, yang ditandatangani jauh sebelum revolusi Iran 1979. Revolusi tersebut mengubah AS dan Iran menjadi musuh bebuyutan.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan Amerika Serikat seharusnya sudah mundur dari perjanjian persahabatan dengan Iran sejak beberapa dasawarsa lalu. Ia mengakan ICJ tidak punya kewenangan menyangkut sanksi-sanksi, yang dikatakannya merupakan hal mendasar bagi kepentingan keamanan AS.

AS telah mengambil kebijakan garis keras terhadap Teheran dengan memutuskan keluar dari kesepakatan nuklir 2015 serta menerapkan kembali berbagai sanksi.

Dua tahun sejak terpilih sebagai presiden Amerika Serikat, Trump telah menarik negaranya keluar dari perjanjian enam negara dengan Iran, perjanjian iklim global serta badan kebudayaan PBB.

Trump juga mengancam sekutu militernya di NATO bahwa Amerika Serikat akan "jalan sendiri" kalau anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara itu tidak mau membelanjakan anggaran lebih untuk pertahanan.

Editor: Tia Mutiasari/Boyke Soekapdjo

Pewarta: Antara
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2018