Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berita acara pemeriksaan dan artis Lyra Virna sebagai tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada Kejaksaan Negeri Bekasi.

"Sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Bekasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.

Argo mengatakan Lyra menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya sebelum diserahkan kepada kejaksaan.

Penyidik kepolisian sempat menjadwalkan pelimpahan tahap dua kepada kejaksaan pada Kamis (11/10) pekan kemarin, namun artis yang telah berhijab itu berhalangan hadir.

Sebelumnya, polisi menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada 13 Maret 2018 dengan jeratan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Awalnya, Lyra mencurahkan isi hatinya tentang salah satu biro perjalanan haji melalui media sosial namun pemilik perusahaan itu merasa dicemarkan nama baiknya sehingga melapor ke Polda Metro Jaya.

Pelapor yang juga pemilik perusahaan tersebut, Lasty Annisa, yang mengadukan Lyra berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 19 Mei 2017.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018