Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjanjikan peraturan yang melandasi mekanisme penempatan devisa hasil ekspor (DHE) ke rekening simpanan khusus DHE akan terbit sebelum Desember 2018

"Mekanisme untuk rekening simpanan itu dalam waktu dekat, semoga kami upayakan sebelum Desember," kata Perry di Kantornya, Jakarta, Jumat.

Rekening khusus DHE tersebut untuk mempermudah pengawasan dan pencatatan DHE yang masuk dan disimpan di sistem keuangan domestik.

Pemerintah dan BI pada Jumat ini baru saja merilis paket kebijakan ke-16, yang di antara kebijakan itu adalah penegasan kewajiban penempatan DHE. Namun DHE yang wajib ditempatkan di sistem keuangan domestik adalah DHE dari komoditi usaha pengelolaan Sumber Daya Alam. Itupun dikhususkan bagi komoditi SDA yang nilai ekspornya lebih besar dibanding impor.

Perry menyebutkan urgensi dibuatnya Rekening Khusus DHE hasil SDA ini untuk menyeleraskan data ekspor dan DHE bagi para eksportir, Ditjen Bea Cukai, Bank Indonesia dan Ditjen Pajak sehingga pengawasan dapat lebih efektif.

"Kalau bank sudah jelas, eksportir jelas, kantor pajak jelas, dan misalnya itu berhak sesuai ketentuan dapat insentif pajak yang lebih murah, harapannya pengusaha khususnya eksportir menyambut baik kebijakan ini," ujar dia.

Rekening khusus ini nantinya bisa berupa akun virtual atau rekening tersendiri untuk DHE Komoditi SDA.

Baca juga: Darmin: Konversi devisa tambah tenaga pertumbuhan ekonomi

Setelah DHE hasil SDA ditempatkan di sistem keuangan domestik, pemerintah menawarkan insentif pajak dari bunga deposito atas DHE jika dikonversikan ke rupiah. Namun, konversi ke rupiah ini tidak bersifat wajib. Jika ditempatkan dalam valas, pemerintah juga memberikan insentif pajak bunga deposito, namun tidak sebesar insentif pajak bunga deposito untuk DHE rupiah.

Rincian insentif pajak bunga deposito itu adalah jika dikonversi ke rupiah, pajak bunga deposito satu bulan hanya 7,5 persen, pajak bunga deposito tiga bulan lima persen, pajak bunga deposito lebih dari enam bulan gratis alias nol persen.

Jika ditempatkan dalam valas, pajak bunga deposito satu bulan 10 persen, deposito tiga bulan 7,5 persen, deposito enam bulan 2,5 persen dan deposito lebih dari enam bulan gratis alias nol persen.

Menurut data BI, jumlah DHE yang masuk ke perbankan dalam negeri mencapai 93 persen dari total ekspor. Dari 93 persen itu, hanya 15 persen yang ditukarkan ke rupiah.

Sebelum ada paket kebijakan ke-16 ini, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa, pemerintah hanya mewajibkan DHE untuk dilaporkan dan dimasukkan tanpa ada kewajiban ditempatkan di dalam sistem keuangan domestik.

Baca juga: Perpanjangan diskon pajak deposito tarik minat eksportir
Baca juga: Pemerintah terus imbau eksportir konversi devisa hasil ekspor



 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018