Kudus (ANTARA News) - Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk menyerap aspirasi daerah terkait dengan penuntasan penyusunan Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif.

"Kabupaten Kudus kami pilih karena termasuk daerah yang memiliki jumlah pelaku ekonomi kreatif cukup besar. Bahkan, banyak sekali sentra kreativitas dan tempat wisata," kata Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto ditemui usai melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kudus, Rabu.

Dengan kondisi tersebut, Djoko Udjianto menilai tepat untuk mengkaji dan mencari masukan dalam rangka untuk membuat RUU Ekonomi Kreatif.

Menurut dia, penyusunan RUU Ekonomi Kreatif harus betul-betul cermat karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Apalagi, RUU ini awalnya harus selesai pada tahun 2018.

"Jika tidak bisa tuntas akhir 2018, awal 2019 bisa selesai," kata Djoko Udjianto.

Dengan adanya UU tersebut, dia berharap ada kejelasan soal kelembagaannya maupun aspek keuangan. Apalagi, hampir di sejumlah kabupaten dan provinsi di Tanah Air banyak pelaku ekonomi kreatif di bidang kuliner, fesyen, dan kriya.

"Dengan masukan yang banyak, kami tentuya bisa meramu UU Ekonomi Kreatif ini sehingga menjadi payung hukum dalam menggerakkan ekonomi kreatif," ujarnya.

Saat ini, kata dia, sudah hampir tahap akhir dan menunggu penuntasan bentuk kelembagaan dan pembiayaannya.

"Nantinya juga akan diputuskan apakah dalam bentuk badan yang berdiri sendiri atau di bawah kementerian," ujarnya.

Kelembagaan tersebut diharapkan juga ada di tingkat daerah mulai dari provinsi hingga kabupaten sehingga terjadi sinkronisasi.

Pada saat ini, kata Djoko Udjianto, belum ada kejelasan terkait dengan hal itu sehingga di masing-masing daerah terjadi perbedaan.

Terkait dengan kesulitan dalam pengurusan hak kekayaan intelektual, menurut dia, ketika ada korelasinya tentunya akan diambil untuk memayungi pelaku ekonomi kreatif.

Selain rombongan anggota Komisi X DPR RI, tampak hadir Staf Ahli Bidang Multikultural Kementerian Pariwisata Esthy Eko Astuti dan Advisor Kepala Badan Ekonomi Kreatif Mesdin Kornelis.

Sekreatis Daerah Kabupaten Kudus Sam`ani Intakoris mendukung pembentuan RUU Ekonomi Kreatif karena pada era perdagangan bebas membutuhkan payung hukum terhadap pelaku ekonomi kreatif, terutama dalam kaitannya hak kekayaan intelektual.

"Saya berharap, ketika RUU disahkan jadi UU, segera ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintahnya, atau tidak menunggu lama, baru keluar," ujarnya.

Baca juga: RUU Ekonomi Kreatif ditargetkan tuntas 2019
Baca juga: Bekraf: RUU ekonomi kreatif tidak akan batasi kreatifitas
Baca juga: Triawan Munaf sebut RUU Ekonomi Kreatif payungi industri kreatif

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018