Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara sengketa hasil Pilkada Provinsi Maluku Utara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 dalam Pilkada Maluku, Abdul Ghani Kasuba dan Al Yasin Ali.

"Agenda sidang pada Kamis (13/12), Mahkamah akan memutus perkara Pilkada Maluku Utara," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Kamis.

Dalam putusan sela pada Senin (17/9), MK memerintahkan KPU Maluku Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam desa dan dua kecamatan.

Enam desa yang diharuskan melakukan PSU yaitu Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, serta Desa Akelamo Kao. Sementara dua kecamatan yang harus melakukan PSU yaitu Kecamatan Sana dan Kecamatan Taliabu Barat.

Mahkamah memerintahkan PSU karena menilai telah terjadi ketidakakuratan dalam penyusunan DPT dalam pemungutan suara di enam desa, serta pelanggaran di dua kecamatan dalam Pilkada Maluku Utara 2018.

Selanjutnya pada sidang mendengarkan laporan hasil PSU pada Senin (5/11), Bawaslu Provinsi Maluku Utara menyampaikan telah mengeluarkan rekomendasi untuk mendiskualifikasi pasangan calon Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali (Pemohon) dalam PSU Pilkada Maluku Utara.

Menurut Bawaslu pasangan ini banyak melakukan kecurangan yang dilakukan sebelum dan sesudah pelaksanaan PSU.

Salah satu dugaan kecurangan adalah pada 21 dan 22 September 2018 calon petahana Abdul Gani Kasuba diduga melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.

Kemudian pada Senin (15/10) atau dua hari menjelang PSU di Desa Pasir Putih, Panwas menemukan adanya dugaan terjadinya politik uang yang dilakukan oleh salah satu tim Paslon Nomor Urut 3 dengan cara membagi-bagikan uang kepada warga.

Sementara pada hari pemungutan suara ulang, yakni 17 Oktober 2018, Bawaslu Kepulauan Sula menemukan pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3 di TPS 06 Desa Wailau, Kecamatan Sanana.

Adanya oknum yang membawa tindakan membagikan rokok dan permen di sekitar TPS 06 kepada saksi, petugas, dan orang sekitar.

Baca juga: MK tolak permohonan sengketa pilkada Deiyai
Baca juga: MK menolak gugatan sengketa pilkada Paniai Papua


 

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018