Jakarta (ANTARA News) - Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bumi Bangunan ‎Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir tahun.

Kepala Unit PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ‎Jakarta Barat, Elling Hartono di Jakarta, Senin menginformasikan perpanjangan waktu tersebut berdasarkan ‎keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta nomor 2543 Tahun 2018 dan melihat animo luar biasa masyarakat.

"Melihat kondisi hari ini dimana masyarakat masih berbondong-bondong ke kantor Samsat untuk membayar pajak maka penghapusan sanksi administrasi diperpanjang sampai 31 Desember 2018," kata Elling.

Program penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bumi Bangunan ‎Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah berakhir sejak 15 Desember.

Elling berharap perpanjangan masa penghapusan sanksi ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Samsat Jakbar siap mengakomodir para wajib pajak yang ingin membayar tunggakan pajaknya di Kantor Samsat Jakarta Barat dan memberi pelayanan prima bagi wajib pajak.

"Semoga perpanjangan program penghapusan sanksi ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membayar tunggakan," kata Elling.

Baca juga: Penghapusan denda diharapkan tingkatkan target penerimaan pajak

Baca juga: Penghapusan denda pajak diharapkan tingkatkan penerimaan pajak

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018