Yang tidak diperbolehkan adalah terlibat langsung dalam politik atau kampanye, baik itu terbuka maupun melalui media sosial
Baturaja, Sumsel, (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di pemerintahan daerah setempat agar tidak terlibat politik dalam Pemilu 2019 di wilayah itu.

"Kami mengingatkan agar para ASN tidak terlibat dan aktif dalam politik praktis atau kampanye dalam bentuk apapun," kata Ketua Bawaslu Ogan Komering Ulu, Dewantara Jaya melalui Komisioner Koordinator Divisi Penindakan dan Hukum, Anggi Yumarata di Baturaja, Rabu.

Ia menegaskan, sepatutnya ASN selaku abdi negara harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif maupun Pilpres April 2019 mendatang.

Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh ASN di wilayah itu harus bersikap bijak dalam menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram dan lainnya dengan tidak ikut mengkampanyekan peserta pemilu 2019 melalui dunia maya tersebut.

"ASN harus netral dan harus hati-hati jangan sampai terlibat politik secara langsung maupun tidak langsung," tegasnya.

Komisioner Koordinator Divisi Pencegahan, Hubal dan Humas Bawaslu Ogan Komering Ulu, Yeyen Adrizal menambahkan, jika setiap PNS memiliki hak politik untuk memilih pada pemilu legislatif dan pilpres bahkan diperbolehkan menghadiri kampanye untuk mengetahui visi dan misi calon.

"Yang tidak diperbolehkan adalah terlibat langsung dalam politik atau kampanye, baik itu terbuka maupun melalui media sosial. Misalnya, berupa ajakan agar memilih salah satu calon, membagikan bahan kampanye atau berpidato politik," jelasnya.

Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, telah dijelaskan bahwa bagi ASN yang terbukti melakukan kampanye atau terlibat langsung dalam politik akan mendapat sanksi tegas.

Pada Pasal 494 disebutkan setiap Aparatur Sipil Negara, TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perangkat desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun serta wajib membayar denda sesuai ketentuan.

"Untuk itu kami mengingatkan kepada ASN jangan terlibat politik praktis atau kampanye calon atau pasangan calon serta hati-hati dan bijaklah dalam menggunakan media sosial," ujarnya.

Baca juga: Netralitas ASN dan ancaman pidana

Baca juga: Bawaslu Jateng temukan delapan ASN langgar netralitas

Baca juga: ASN diingatkan menjaga independensi dalam pemilu

 

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019