(Antara)-Kepolisian Resort Mataram kembali menetapkan tersangka baru, dari hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan, korupsi dana rekonstruksi masjid pasca gempa di Kabupaten Lombok Barat. Uang tunai 26 juta rupiah dan bukti transfer senilai 30 juta rupiah, menjadi barang bukti keterlibatan kasubag kepegawaian kanwil kemenag NTB, yang menyebabkan ditetapkan sebagai tersangka ketiga.