Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan untuk senantiasa memperhatikan kondisi alat pelindung diri (APD) yang digunakan para pekerja.

Alat Pelindung Diri, berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Twitter Kemnaker di Jakarta, Sabtu, terdiri dari kelengkapan yang harus digunakan oleh pekerja untuk menjaga keselamatan mereka dan orang-orang di sekitarnya.

Perkakas pelindung yang biasanya mencakup helm, sabuk, tali, sepatu, masker pernafasan, dan penutup telinga, wajib disediakan perusahaan bagi para karyawan.

Dalam cuitannya, Kemnaker mengungkapkan, beberapa APD memiliki masa pakai tertentu, sehingga perlu mendapatkan perawatan.

Bahkan, akan lebih baik jika perusahaan taat administrasi soal APD, yakni dengan tertib mencatat waktu pembelian dan masa penggunaannya.

Kemnaker menambahkan jika perusahaan tidak menyediakan APD layak dan sesuai standar keselamatan yang telah ditentukan, maka karyawan memiliki hak untuk "mogok" kerja.

Hal tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Terkait dengan itu, Kemnaker juga mengimbau agar perusahaan maupun karyawan saat ini harus "melek" soal standar keamanan kerja.

Kemnaker RI mencatat pada triwulan I tahun 2018 terdapat 8.926 jumlah perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan dan dari jumlah tersebut sebanyak 5.343 perusahaan diproses hukum. Sebanyak 23 perusahaan, di antaranya sudah mendapat berita acara pemeriksaan. Selain itu, ada 157.313 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2018.

Baca juga: Menaker minta bidang infrastruktur hindari risiko kecelakaan kerja
Baca juga: Menaker: sepanjang 2018 terjadi 157.313 kecelakaan kerja

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019