Trenggalek, Jatim (ANTARA News) - Dua partai politik peserta Pemilu 2019, Partai Garuda dan PKPI, di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur tidak mengajukan satupun calon anggota legislatif tanpa alasan jelas.

Padahal menurut keterangan Komisioner KPU Trenggalek Nurhuda, di Trenggalek, Kamis, kepengurusan kedua parpol tersebut ada di daerah itu.

"Saya juga heran kenapa Partai Garuda dan PKPI ini tidak mengajukan calon," ujarnya, saat rapat koordinasi fasilitasi penyelesaian permasalahan pencalonan pemilu di kantor KPU Trenggalek.

Padahal, lanjut Nurhuda, seperti ketua DPC PKPI Trenggalek saat ini masih berstatus anggota dewan aktif.

"Masa tidak ada calon. Lha wong ketuanya masih jadi anggota legislatif. Harusnya minimal satu kursi masih dapat lah," ujar Nurhuda mengaku penasaran.

Namun tidak ada tanggapan dari pihak perwakilan PKPI Trenggalek saat itu turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

Nurhuda yang menjadi narasumber tunggal dalam acara itu sempat bertanya dan mengajak dialog, namun tidak ada jawaban langsung dan lugas.

"Memang sejak verifikasi parpol, kedua partai ini sedikit `bermasalah`. Banyak nama dan salinan KTP saat dilakukan verifikasi faktual namun orangnya tidak ada. Tapi saat perbaikan memang akhirnya mereka lolos, sebab jumlah yang disampling dan diperbaiki lebih sedikit," kata Ketua KPU Trenggalek Suripto.

Di Trenggalek, total ada 14 parpol peserta Pemilu 2019 yang terdaftar dan berkontraksi di Kabupaten Trenggalek.

Sebanyak 15 parpol itu, masing-masing mendaftarkan para calon anggota legislatif yang kemudian disebar di empat daerah pemilihan, yakni Dapil 1 (Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Pogalan dan Durenan), Dapil II (Kecamatan Watulimo, Gandusari, Kampak), Dapil III (Kecamatan Panggul, Kunjungan, Dongko), dan Dapil IV (Kecamatan Karangan, Suruh, Tugu, Pule).

Menurut Suripto, saat ini tercatat ada 372 calon anggota DPRD. Rinciannya, caleg laki-laki sebanyak 229 orang dan caleg perempuan sejumlah 143 orang, sehingga dari 12 parpol yang mengajukan nama caleg hingga telah ditetapkan DCT (daftar caleg tetap), hanya tiga parpol yang memanfaatkan kuota caleg sesuai ketersediaan kursi maksimal di DPRD yang berjumlah 45 kursi.

Ketiga parpol itu adalah PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan Partai Golkar.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019