Ya, kami targetkan satu minggu lagi selesai berkas mereka ini, dan siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan agar segera disidangkan
Palangka Raya (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan satu kilogram narkoba golongan I jenis metamphetamine (sabu-sabu) senilai Rp2 miliar lebih hasil tangkapan dari lima orang tersangka jaringan narkoba dari Kalimantan Selatan.

"Barang bukti yang dimusnahkan itu hanya 990 gram, sedangkan sisanya disisihkan untuk pembuktian di persidangan," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada di Palangka Raya, Jumat.?

Ia menegaskan, proses pemusnahan barang bukti narkoba satu kilogram tersebut tidak lain berdasarkan undang-undang yang berlaku selama ini. Bahkan sekaligus supaya tidak terjadi penyalagunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Sabu-sabu sebanyak itu berhasil disita dari tangan HR (31), MS (23), JH (39 tahun/perempuan) yang tercatat sebagai warga Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk, Kalsel.

Kemudian BR (20) warga Sungai Rangas, Kelurahan Martapura Barat, Kalsel. Selanjutnya yang terakhir yakni DZ (34) adalah warga Jalan Haru Manis, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

"Mereka ini diamankan di Jalan Trans Kalimantan KM23 Kelurahan Taruna, Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (4/2) pukul 20.30 WIB," kata Made.

HR dan rekan satu jaringannya disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukuman kurungan penjaranya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi hukuman mati.

Made menambahkan, sejak Januari-Februari 2019, pihaknya sudah mengamankan enam orang tersangka dan menyita sebanyak dua kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu.

Dua kilogram sabu-sabu tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat, yang masuk ke Kalteng.?

"Pada Januari kami berhasil menangkap seorang kurir berinisial SP yang membawa sabu-sabu satu kilogram. Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Timur," katanya.

Made menambahkan, berkas semua tersangka yang kini mendekam di Rutan BNNP Kalteng, dalam waktu dekat segera rampung dan segera dilimpahkan ke kejaksaan setempat guna dilakukan persidangan.

"Ya kami targetkan satu minggu lagi selesai berkas mereka ini, dan siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan agar segera disidangkan," demikian Made.

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019