Kuala Lumpur, 8/3 (ANTARA) - Sebanyak 16 orang Warga Negara Indonesia (WNI) tidak berdokumen terjaring dalam Operasi Terpadu Kantor Imigrasi Malaysia (JIM) di Pasar Borong Selayang dan Pasar Meru Klang, Selangor, Jumat.

 "JIM melakukan operasi mulai jam 6.00 pagi dengan melibatkan 94 orang pegawai Imigrasi," ujar Kepala Departemen Imigrasi Malaysia, Dato` Indera Khairul Dzaimeen Bin Daud kepada media di Kuala Lumpur.

 Dalam operasi ini sebanyak 32 kios di kawasan pasar telah diperiksa dan sebanyak169 orang dari berbagai warganegara telah diperiksa. 

"Operasi ini juga menyasar gerai-gerai ilegal di sekitar kawasan pasar yang mana perniagaannya dijalankan oleh warga negara asing," katanya. 

 Dari jumlah pekerja yang diperiksa sebanyak 47 orang Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) telah ditahan atas berbagai kesalahan Imigrasi. 

 "PATI yang ditahan selain WNI terdiri atas warganegara Myanmar 22 orang, Bangladesh empat orang diikuti dengan India sebanyak lima orang," katanya.  

 Mereka semua berumur antara 25 ke 48 tahun dan semua tahanan akan ditempatkan di Depo Imigrasi untuk penyelidikan dan tindakan lebih lanjut.

 Pemeriksaan saat operasi juga menemukan sebanyak 68 orang warganegara asing pemegang kartu UNHCR.

Sebanyak 14 majikan turut ditahan di dalam operasi tersebut dan selanjutnya majikan dan pemilik kios-kios pasar borong akan ditindak. 

 JIM menjalankan operasi bersama Polisi Diraja Malaysia (PDRM), pemerintah daerah setempat dan Jabatan Pendaftaran Negara (JPN) dalam dalam usaha memberantas dan menyelesaikan masalah PATI serta memastikan kesejahteraan, keselamatan dan kedaulatan negara.

"JIM medukung penuh tindakan pihak Pemda setempat untuk membatalkan izin yang telah diberikan kepada mereka. Ini antara tindakan yang perlu bagi menangani PATI yang bekerja dan juga menjalankan perniagaan di pasar borong," katanya.

Pewarta: Agus Setiawan
 

Pewarta: Antara
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019